Headline
Beranda » Berita » Awal Mei, Pemprov Sumut Salurkan BLT Rp 600.000 per KK Terdampak Covid-19

Awal Mei, Pemprov Sumut Salurkan BLT Rp 600.000 per KK Terdampak Covid-19

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina. Foto: Humas Sumut

Medan-BP: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 mulai awal bulan depan. Bantuan sebesar Rp 600.000 per KK diberikan 3 bulan berturut-turut kepada masyarakat yang dinilai berhak menerimanya.

“BLT akan disalurkan kepada masyarakat selama tiga bulan berturut-turut yaitu bulan April, Mei dan Juni. Dan untuk penyaluran yang pertama akan dilakukan di awal Mei,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman, Medan, Senin (27/4).

Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut, Agus Tripriono, menambahkan dana itu akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Non-DTKS.

Gempa Dahsyat Rusia Picu Tsunami dan Kerusakan Bangunan di Kepulauan Kuril

Namun, tidak semua masyarakat Sumut yang masuk di DTKS akan mendapat JPS dari Pemprov Sumut. Masyarakat yang berhak menerimanya adalah yang belum memperoleh bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemenkes, tetapi masuk dalam DTKS.

“Kita sekarang sedang menunggu data tersebut dari kabupaten/kota karena untuk bantuan bulan April rencananya akan mulai menyalurkan tanggal 1 Mei. Jadi bila datanya valid, tidak akan ada tumpang tindih bantuan kepada satu KK,” kata Agus.

Besaran BLT yang akan diberikan kepada masyarakat sama dengan besaran BLT yang diberikan Kementerian Sosial sebesar Rp 600 ribu/Kepala Keluarga (KK). Penyalurannya menggunakan jasa PT Pos agar benar-benar sampai kepada penerima.

“Data yang diberikan kabupaten/kota harus valid, by name by address. Jadi, tidak ada kesalahan dalam pembagiannya. Kemudian nanti PT Pos bisa mengirimkan bantuan ini menggunakan wesel atau boleh juga diambil sendiri oleh penerimanya ke kantor Pos,” tambah Agus.

Gelombang Tsunami Ancam Pesisir China Timur Usai Gempa Dahsyat Rusia

Menurut Agus, masyarakat yang belum terbantu program bantuan pemerintah pusat (PHK, BPNT dan BST) ada di 13 kabupaten/kota. Bila data dari kabupaten/kota yang diminta Pemprov Sumut belum masuk seluruhnya maka GTPP akan menyalurkan dana ke kabupaten/kota yang sudah selesai.

“Jika beberapa dari 13 kabupaten/kota selesai pendataannya, kita akan langsung eksekusi,” tambah Agus.

Bila ada masyarakat yang masuk DTKS, tetapi belum juga ter-cover bantuan dari pusat dan Pemprov, maka diharapkan pemerintah kabupaten/kota menggunakan APBD-nya untuk memberikan bantuan.

“Mungkin masih ada yang belum kita cover, maka kami harap pemkab/pemko menggunakan anggarannya untuk bantuan. Bila masih ada juga yang belum ter-cover, Kementerian Desa mengatakan desa bisa menggunakan dana desa, tetapi tentu semua itu sesuai dengan peraturan yang sudah di buat,” tambah Agus. (mdk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *