Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Medan Kota, Polrestabes Medan menyamar sebagai pembeli, untuk menangkap pengedar narkotika jenis sabu sabu berinisial IN.
“Iya, IN 25 tahun, warga Jalan Garu kami amankan di Jalan Garu III, depan Lapangan Mahoni, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas Rabu 18 November 2020, kami menyamar sebagai pembeli sabu sabu paket Rp 70 ribu dengan berat 0,06 gram,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Medan Kota, Inspektur Satu Ainul Yaqin kepada awak media, Sabtu 28 November 2020.
Dia ditangkap ketika hendak memberikan narkotika itu kepada polisi. Dia adalah pengedar narkoba yang meresahkan.
“Lokasi sering digunakan pelaku untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Makanya kami lakukan penyamaran, sampai saat ini kami masih memburu pemasok narkoba itu. Pelaku dan barang bukti narkoba itu sudah kami amankan, pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ainul.(BP/Reza)
Komentar