Medan, harianbatakpos.com – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi merespon terkait dengan anggotanya bernama Ipda Viktor Topan Ginting yang dilaporkan karena mengambil uang tersangka Rahmadi sebesar Rp 11,2 juta.
Anggotanya itu diduga mengambil uang milik Rahmadi melalui M-bangking dan uang itu dikirim ke salah satu rekening milik seorang wanita bermarga Purba. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
“Mengenai hal itu, konfirmasinya ke humas saja, bukan dengan saya,” kata Andy Arisandi Jumat (10/4/2026).
Ketika dipertanyakan apakah Ipda Victor Topan Ginting sudah diproses dan diberikan sanksi. Mendengar itu, Dirresnarkoba enggan menjabarkan dengan detail.
“Sampai saat ini, yang bersangkutan masih berdinas di Direktorat Reserse Narkoba. Mengenai sanksi, silahkan tanyakan ke Propam ya,” ucapnya sambil menutup selularnya.
Sebagaimana diketahui, Ipda Viktor Topan Ginting dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Jumat, (22/8/2025).
Namun, kasus ini belum ada titik terang. Bahkan, terlapor belum diberikan sanksi apapun.
Kasus ini bermula saat Rahmadi ditangkap Polda Sumut dan ditahan diruangan. Namun, seorang penyidik meminta PIN M-Banking Rahmadi. Setelah PIN diserahkan, tepatnya 10 Maret 2025, uang sebesar Rp11,2 juta hilang dari rekening tanpa sepengetahuan keluarga. (BP7)


Komentar