Medan-BP: Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Delitua menangkap seorang terduga pengedar narkoba di kawasan Gang Cempaka, Desa Kedai Durian, daerah setempat, Sabtu 20 Maret 2021.
Pelaku yang ditangkap Tedy Halim Syaputra, 23 tahun warga Jalan Besar Gang Tanjung, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua. Ditangkapnya lelaki pengangguran ini karena gerak geriknya mencurigakan.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanitreskrim, Iptu Martua Manik membenarkan bahwa mereka telah menangkap Tedy.
“Kasus ini masih kami kembangkan, pelaku kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu Tedy kami tangkap,” kata Martua Manik.
Ditangkapnya pelaku dikarenakan warga yang resah, sebab dilokasi sering terjadi transaksi narkotika. Polisi yang berada dilokasi, melihat gerak gerik pelaku. Sehingga dia pun ditangkap.
“Dari pelaku kami amankan satu buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal berwarna putih diduga sabu sabu. Barang ilegal itu kami temukan disakunya. Setelah menangkap pelaku, kami melakukan pengembangan,” tuturnya.
Pengakuan pelaku, dia mendapatkan narkoba itu dari pria dengan sebutan Abang, dan atas petunjuk Tedy, lalu dilakukan pencarian terhadap nama tersebut.
“Namun tidak ditemukan lagi, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk diproses sesuai undang -undang yang berlaku. Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 114(1) subs psl 112 (1) UU No 35 tahun 2009,” terangnya. (BP/Reza)
Komentar