Medan-BP: Kepala bagian (Kabag) Umum Setdakot Medan, M Andi Syahputra dengan tegas membantah telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar yang berasal dari anggaran APBD Pemko Medan.
Tidak benar informasi yang diberitakan, tegas Kabag Umum Pemko Medan, M Andi saat dihubungi melalui selulernya, Senin (20/8/2018).
“Mana ada uang sebesar itu dikembalikan”, ungkap Andi lagi meyakinkan.
Saat diminta supaya ketemu guna klarifikasi langsung dikantornya, Andi terkesan mengelak. Padahal batak pos berkeinginan untuk minta keterangan secara rinci dan terurai berapa sebenarnya uang yang dikembalikan.
Andi dengan nada kesal mengelak pertemuan konfirmasi dan klarifikasi.
“Buat apa ketemu, kan sudah diberitakan. Sudah saya klarifikasi, jadi apa cerita, mau apalagi, cetus Andi enteng.
Sebagaimana diberitakan Kabag umum pemko Medan telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar setelah diaudit BPK.
Diperoleh informasi yang harianbatakpos.com himpun, Senin (12/8/2018) lalu menyebutkan, Kabag Umum Setdakot Pemko Medan, mengembalikan dana APBD Pemko Medan tahun anggaran 2017, yang dikelolanya di bagian umum lebih kurang Rp. 2 Miliyar lebih, dari ratusan Miliyar anggaran yang dikelolanya.
“Pemulangan itu dilakukan karena adanya temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera, tahun 2018, atas pnggunaan dan pengelolaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017. Sepertinya dua miliyar lebih gitu yang dipulangkan, ” ungkap sumber, di gedung Kantor Walikota Medan, belum lama ini kepada wartawan. (BP/Erwan/MM)
Komentar