Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Sabtu (6/1/2024). Pantauan yang dilakukan dari laman Logam Mulia menunjukkan bahwa harga emas batangan naik sebesar Rp3.000 per gram, mencapai Rp1.128.000 per gram.
Sebelumnya, pada Jumat (5/1/2024), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.125.000 per gram. Kenaikan ini mencerminkan fluktuasi yang dinamis dalam pasar logam mulia, yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global, geopolitik, dan lainnya.
Selain kenaikan harga jual, harga beli kembali (buyback) emas batangan juga mengalami peningkatan. Pada Sabtu pagi, harga buyback naik sebesar Rp3.000 menjadi Rp1.026.000 per gram. Perbandingan dengan harga buyback pada Jumat (5/1/2024) senilai Rp1.023.000 per gram menunjukkan tren kenaikan yang serupa.
Dalam transaksi pembelian dan penjualan emas batangan, pihak Antam menerapkan kebijakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback, mengacu pada ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku dan memastikan keterbukaan dalam setiap transaksi emas batangan.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam:
1. 0,5 gram: Rp614.000
2. 1 gram: Rp1.128.000
3. 2 gram: Rp2.196.000
4. 3 gram: Rp3.269.000
5. 5 gram: Rp5.415.000
6. 10 gram: Rp10.775.000
7. 25 gram: Rp26.812.000
8. 50 gram: Rp53.545.000
9. 100 gram: Rp107.012.000
10. 250 gram: Rp267.265.000
11. 500 gram: Rp534.320.000
12. gram (1 kg): Rp1.068.600.000
Penurunan atau kenaikan harga pada setiap pecahan mencerminkan kondisi pasar yang dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti perubahan ekonomi global, fluktuasi nilai tukar mata uang, dan geopolitik.
Sebagai informasi tambahan, potongan pajak harga beli emas batangan di Logam Mulia Antam dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pada setiap pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini akan tertera pada bukti potong PPh 22 yang diterbitkan bersama dengan transaksi pembelian emas batangan, memastikan ketaatan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Komentar