Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan catatan terkait dengan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengungkapkan pandangannya pada hari Selasa di Jakarta.
Tutuka Ariadji menyatakan bahwa Kementerian ESDM memberikan imbauan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait dengan berbagai perbedaan implementasi peraturan daerah (perda) antar-daerah, termasuk kenaikan tarif PBBKB di DKI Jakarta. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut kurang disosialisasikan kepada masyarakat, dan pemda seharusnya lebih memperhatikan aspek sosialisasi, terutama dalam suasana politik menjelang pemilu.
Kritik kedua disampaikan terkait dengan permasalahan teknis dalam pelaksanaan kenaikan tarif PBBKB, terutama dalam hal perbedaan tarif antara kendaraan pribadi dan kepentingan umum. Tutuka menegaskan adanya permasalahan teknis yang perlu diperhatikan, dan perlu ada sinkronisasi untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.
Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan tarif PBBKB sebesar 10 persen dengan perbedaan tarif untuk kendaraan umum dan pribadi.
Tutuka menyampaikan bahwa Kementerian ESDM belum sempat dikonsultasikan terkait kenaikan tarif PBBKB di DKI Jakarta. Oleh karena itu, Kementerian ESDM berencana untuk berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kendala-kendala yang muncul. Meskipun Kementerian ESDM tidak memiliki wewenang untuk menunda implementasi tarif PBBKB, mereka menghimpun permasalahan-permasalahan yang ada dan akan berkomunikasi dengan instansi terkait.
Sebelumnya, pengamat migas Sofyano Zakaria menyatakan bahwa kenaikan tarif PBBKB di DKI Jakarta dapat berpengaruh terhadap harga jual bahan bakar minyak jenis Pertalite. Ia menyoroti dampak terhadap BBM penugasan yang harganya ditetapkan oleh pemerintah, seperti Pertalite, jika tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi naik.
Komentar