PT Inclusive Finance Group (Danacita) secara tegas menyatakan bahwa pihaknya telah mengikuti aturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Utama Danacita, Alfonsus Wibowo, sebagai respons atas kabar penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB) seperti yang dilangsir RuasKabar
Alfonsus menyatakan bahwa Danacita telah mengacu pada pedoman perilaku yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai asosiasi yang mewadahi seluruh perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh OJK. Sebagai perusahaan fintech peer to peer lending (P2P Lending), Danacita memastikan kepatuhan terhadap aturan dengan mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari setiap pengajuan biaya pendidikan, termasuk biaya persetujuan, biaya bulanan, biaya keterlambatan, dan lainnya.
Alfonsus menjelaskan bahwa transparansi biaya ini bertujuan untuk memberdayakan pelajar dalam menerima pendanaan secara bertanggung jawab dan meminimalkan risiko penipuan atau praktik tidak etis. Selain itu, Danacita memastikan bahwa pendanaan disalurkan sesuai dengan kemampuan penerima dana atau wali, dengan tidak menyalurkan pinjaman yang melampaui kapabilitas peminjam.
Proses analisis dan verifikasi mendalam dilakukan untuk menilai kesanggupan mahasiswa atau wali melunasi pendanaan yang diberikan, dan hanya mahasiswa di bawah usia 21 tahun atau yang belum memiliki penghasilan yang cukup diwajibkan untuk mengajukan pendanaan bersama orang tua atau wali.
Selain menekankan kepatuhan terhadap aturan, Alfonsus menyampaikan bahwa Danacita juga telah menerapkan standar keamanan siber ISO 27001 untuk melindungi informasi dan data pribadi pelajar. Dalam penanganan data pribadi, Danacita mengedepankan keamanan dan privasi pelanggan.
Terkait dengan kerja sama dengan ITB, Alfonsus menegaskan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Danacita dan Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditandatangani pada 10 Agustus 2023. MoU ini memberikan solusi alternatif bagi mahasiswa ITB yang belum dapat membayar langsung biaya kuliah (UKT).
Alfonsus menyampaikan bahwa Danacita bukanlah ‘pinjol’ atau pinjaman online, melainkan penyedia Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berkomitmen untuk melakukan praktik layanan pendanaan yang bertanggung jawab. Sejauh ini, Danacita terus berupaya menjaga standar operasional dan etika sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada 26 Januari 2024, OJK telah memanggil Danacita untuk memberikan penjelasan, dan perusahaan ini berkomitmen untuk bekerja sama dengan OJK dalam pendalaman lebih lanjut terkait isu ini.
Komentar