Anggota KPU Nias Barat Tertangkap Bersama Selingkuhan, Proses Hukum Berlanjut

Anggota KPU Nias Barat Tertangkap Bersama Selingkuhan, Proses Hukum Berlanjut
Anggota KPU Nias Barat digerebek bersama selingkuhan di kamar kos. (Sumber foto: Btv online)

Gunungsitoli, HarianBatakpos.com - Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, FID (38), telah ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap bersama wanita yang diduga selingkuhannya di sebuah kamar kos di Kota Gunungsitoli. Kejadian tersebut memicu laporan kepada pihak KPU Sumut dan KPU RI untuk segera ditindaklanjuti.

Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan semua informasi terkait kejadian tersebut. Namun, FID belum dapat berpartisipasi dalam rapat internal karena masih berada di Polres Nias. "Sudah kami kumpulkan semua informasi terkait dengan berita di media itu, tapi yang bersangkutan kan belum bisa ikut di rapat kami karena dia masih di Polres kemarin," ujarnya saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).

Robby menambahkan, KPU Sumut akan melaksanakan PKPU (Peraturan KPU) dan menunggu keputusan resmi dari KPU RI. "Kita bakal membuat sesuai dengan prosedur di PKPU kita tentang tata kerja anggota KPU. Kalau nanti ada yang melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ya kita akan mengikuti semua prosedur," jelas Robby.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, FID sejauh ini belum dinonaktifkan dari posisinya sebagai anggota KPU. Pihak KPU Sumut masih menunggu keputusan lebih lanjut dari KPU RI mengenai status FID. "Sementara ini belum (dinonaktifkan usai jadi tersangka), namun semua update terbaru sudah kita laporkan ke KPU RI," tutup Robby.

Kejadian yang melibatkan FID dan wanita yang diduga selingkuhannya, KR (34), pertama kali diketahui pada Selasa (22/4) sekitar pukul 10.30 WIB. FID dan KR ditemukan di dalam kamar kos di Jalan Sudirman, Kota Gunungsitoli, yang telah dilaporkan oleh istri FID, NG. "Iya, inisial FID (Komisioner KPU Nias Barat)," ungkap Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea, pada Rabu (23/4).

Setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi lokasi dan menemukan keduanya dalam satu kamar. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga menemukan istri FID, NG, yang mengaku telah lama mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan KR. "Setibanya di TKP, petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," kata Motivasi.

FID dan KR kemudian dibawa ke Polres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut. Istri FID telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi sebagai dugaan perselingkuhan. Pihak kepolisian kini sedang mendalami laporan tersebut. FID dan KR telah dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. "Dua-duanya tersangka," tambah Motivasi.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga