Jakarta, HarianBatakpos.com – Nama Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi kembali menjadi sorotan usai disebut dalam persidangan kasus judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan bahwa Budi Arie menerima imbalan 50 persen dari praktik penjagaan situs judi online saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada Oktober 2023.
Keterlibatan Budi Arie mencuat dalam sidang dengan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Keempatnya didakwa melakukan kongkalikong dalam praktik perlindungan situs judi online dengan imbalan miliaran rupiah.
“Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” kata JPU dalam persidangan.
Lulus Karena “Atensi Khusus” Budi Arie
Menurut JPU, Adhi Kismanto sebenarnya tidak memenuhi syarat dalam seleksi, namun tetap diluluskan karena ada atensi khusus dari Budi Arie Setiadi. Setelah resmi bergabung sebagai tenaga ahli, Adhi lalu menjalin kerja sama dengan pegawai Kominfo Zulkarnaen dan Muhrijan untuk melakukan “penjagaan” terhadap situs-situs judi online.
Pertemuan mereka di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, menjadi awal mula pembagian tugas dan tarif perlindungan. JPU menyebut dalam persidangan bahwa tarif penjagaan situs judi online mencapai Rp8 juta per website, dan uang hasil perlindungan itu dibagi dengan komposisi 50 persen untuk Budi Arie.
Ironi: Pernah Pimpin Satgas Judi Online
Ironisnya, Budi Arie Setiadi sebelumnya dikenal sebagai Ketua Satgas Judi Online dan sering tampil di publik menyuarakan penindakan tegas terhadap praktik perjudian digital.
Namun dalam surat dakwaan disebut, praktik perlindungan situs tersebut justru terjadi di bawah kepemimpinannya di Kementerian Kominfo.
“Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo berlangsung sistematis, dengan pembagian peran, tarif, dan keuntungan,” terang JPU.
Akan Diperiksa Terkait Kongkalikong Pegawai Kominfo
Saat ini, Budi Arie Setiadi disebut bakal diperiksa lebih lanjut oleh penyidik terkait kasus dugaan keterlibatan pegawai Kominfo dengan bos judi online. Pemeriksaan ini akan menjadi kunci pembuktian sejauh mana peran mantan Menkominfo itu dalam kasus yang tengah menyita perhatian publik.
📲 Ikuti HarianBatakpos.com di WhatsApp untuk berita politik dan hukum terkini:
👉 https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar