Medan, HarianBatakpos.com – Polda Jawa Timur akhirnya melaksanakan penggeledahan yang ditunggu-tunggu di gudang CV Sentoso Seal, Surabaya, pada Kamis (15/5/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Sunaryo.
Tim kepolisian, termasuk Tim Inafis dan Reskrim Polrestabes Surabaya, tiba di lokasi sekitar pukul 15.32 WIB. Namun, mereka sempat menghadapi kendala karena pintu dalam gudang terkunci. Setelah mengambil kunci dari rumah pasangan tersebut, mereka berhasil kembali dan membuka pintu pada pukul 18.50 WIB. Proses penggeledahan berlangsung hampir enam jam dan selesai sekitar tengah malam, dilansir dari laman Lambeturah.co.id.
Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Dhany Rahadian Basuki, mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan penggelapan ijazah berhasil disita. “Kami masih menganalisis barang buktinya,” jelasnya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, juga mengonfirmasi penemuan ijazah milik pelapor yang disimpan dalam brankas di kantor. Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak pendidikan korban yang diduga ijazahnya ditahan secara ilegal. Proses penyidikan terus berlanjut, dengan rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar