Corona Mewabah, Jaksa Agung Ancam Penimbun Masker dan Penyebar Hoaks dengan Tuntutan Pidana Maksimal

Jakarta-BP: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan anak buahnya agar menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap para penimbun masker, obat-obatan, dan sembilan bahan pokok (sembako). Barang-barang tersebut kini sedang mengalami kelangkaan karena adanya virus corona (covid-19).
Tak hanya para penimbun masker dan sembako, Jaksa Agung juga mengancam bakal menuntut pidana maksimal terhadap para penyebar hoaks atau berita bohong terkait penyebaran virus corona. Perintah itu ditegaskan Jaksa Agung ke anak buahnya untuk memberikan efek jera ke para penimbun masker dan penyebar hoaks.
"Saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para Jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Kamis (19/3/2020).
Ancaman terhadap para penimbun masker dan penyebar hoaks itu sengaja dilakukan karena Burhanuddin prihatin karena dari waktu ke waktu fakta-fakta mencengangkan yang disebabkan virus corona semakin memicu kepanikan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan data terakhir yang dirilis oleh Pemerintah, tercatat sebanyak 227 orang positif terjangkit virus corona. Dimana, 19 orang yang terinfeksi tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.
World Health Organization (WHO) pun mengukuhkan covid-19 sebagai pandemic yang berarti bisa menyerang siapa dan dimana saja. Kiat-kiat untuk memutus penyebaran virus ini semakin digencarkan yang diantaranya anjuran untuk menggunakan masker dan hand sanitizer (pembersih tangan).
Hand sanitizer terutama masker, merupakan komoditi yang paling diburu masyarakat Indonesia saat ini. Sehingga pemerintah berupaya untuk menjamin ketersediaannya.
"Akan tetapi, sungguh disayangkan karena dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan diantaranya ternyata berkualitas dibawah standar yang ditetapkan," kata Burhanuddin
Menurutnya, aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi. Oleh karenanya, Jaksa Agung mengancam akan menjatuhkan tuntutan maksimal bagi para penimbun hingga penyebar hoaks. (okz)
Komentar