Dalam Semalam, Kanit Pidum Polres Langkat Tangkap Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor dan Udang

Langkat-BP: Jajaran Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin Kanit 1 Pidum Iptu Bram Chandra, SH bersama dengan anggota Opsnal berhasil menangkap dua orang tersangka pencuri udang dan sepeda motor. pada hari Senin 23 Desember 2019 sekitar pukul 06.00 WIB.
Kedua tersangka diamankan dilokasi berbeda. Mislan alias Lan (34) warga Dusun X Anak Sungai Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang ditangkap pada hari Senin (23/12/2019) sekira pukul 03.00 WIB. Sementara M. Safii alias Fii ditangkap dengan hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat ditemui harianbatakpos.com diruang kerjanya, Kasat Reskrim AKP Teuku Fatir Mustafa, SIK Senin (23/12/2019) mengatakan pada hari Minggu (22/12/2019) sekira pukul 24.30 WIB saya mendapatkan informasi. Kemudian selanjutnya saya (Kasat-Red) memerintahkan Kanit 1 Pidum Bram Chandra bersama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka Mislan alias Lan di rumahnya yang beralamat di Dusun X Anak Sungai Desa Karang Gading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Katanya, untuk kronologis kejadian pencurian yang dilakukan TSK Mislan alias Lan berdasarkan laporan korban NG Jat Yeng Alias Yeti (60) warga Jalan Sudirman No. 75 Keluarahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat LP / 309 / VI / 2019 / SU / LKT, tanggal 03 Juni 2019, atas nama pelapor : NG JAT YENG alias Yenty.
Sambung Kasat, kejadian lada hari Jum`at (31/5 2019) sekira pukul 04.00 WIB pada saat pelapor sedang berada dirumahnya mendapat telepon dari saksi Parjan yang mengatakan bahwa tambak udang milik pelapor telah dirampok. Menurut keterangan saksi Parjan, bahwa 3 kolam berisi udang ± 1,5 Ton telah habis diambil oleh para pelaku.
"Saksi Parjan juga mengatakan ada barang lain yang juga diambil pada saat itu, seperti Kabel kincir dengan panjang ± 500 meter merek Visikom, 1 buah travo Las, 2 buah senapan angin merek Canon dan merek Apache Super, 1 buah tang press, 2 buah jala udang, 2 buah Speaker, 1 buah kipas angin, 1 buah jam tangan, 1 buah tester, 1 unit handphone merek Vivo Redmi 5 warna silver, 1 Unit handphone merek Mito warna hitam dan 1 buah handphone samsung warna hitam. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 100.000.000," Jelasnya.
TSK Mislan alias Lan akan dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam psal 365 KUHP, ujar Kasat.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim untuk penangkapan tersangka Safii alias Fii berdasarkan laporan korban M.Rahmad Suryono (28) warga Lingkungan IX Sempurna Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. LP / 633 / X / 2019 / SU / LKT, tanggal 19 Oktober 2019, atas nama pelapor M. Rahmad Suryono.
Dia jelaskan, kronologis kejadiannya pada hari Sabtu ( 19/12/2019) sekira pukul 04.30 WIB, pelapor pergi belanja dengan mengendarai sepeda motor Honda Verza warna merah tahun 2013 dengan plat nomor Polisi BK 4423 PAN, noka : MH1KC511XDK004292, nosin : KC51E-1004330 milik pelapor .
Kemudian pada pukul 06.00 WIB pelapor pulang kerumah dan memarkirkan sepeda motor Motor miliknya di teras rumahnya dalam posisi stang terkunci, selanjutnya pelapor masuk kedalam rumah. Tidak lama kemudian saksi Adi mendatangi pelapor dan berteriak mengatakan Mad Mad keretamu. Mendengar hal tersebut pelapor keluar rumah dan melihat saksi Adi mengejar pelaku yang membawa sepeda motor milik pelapor. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 18.000.000 dan membuat laporan ke Polres Langkat.
"Pada saat dilakukan penangkapan TSK M. Safii alias Fii dirumahnya yang beralamat di Pasar 6 Desa Arah Condong Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, TSK hendak melakukan perlawanan dan melarikan diri, tanpa pikir panjang petugas selanjutnya melakukan tindakan terukur dan TSK dikenakan Pasal 363 jo 56 sub 480 KUHP," tambah Kasat Reskrim. (BP/L1)
Komentar