Dishub Tertibkan Angkot Yang Tidak Sesuai Izin Trayek Di Kota Padangsidimpuan

Padangsidimpuan-BP : Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan tertibkan Angkutan Kota (Angkot) yang tidak sesuai izin trayek berlokasi di Jalan Sudirman tepatnya di depan Kantor Wako, Jum'at, (24/1-2020).
Kadis Perhubungan melalui Kabid Lalin Dishub Aceh Hutasuhut saat dikonfirmasi media ini menjelaskan sudah beberapa hari penertiban izin trayek ini kita lakukan setelah mendapat aduan masyarakat yang meminta agar Angkot tidak melalui inti kota dan kembali ke rute yang sudah ditentukan.
"Kita mendapat aduan dari masyarakat bahwa Angkot sudah masuk ke inti kota yaitu ke Jalan Sudirman dan sering ngetem di depan Kantor Walikota, sehingga sangat menganggu pengguna jalan lainnya. Apalagi Angkot kerap berhenti dan memutar sembarangan," ujarnya.
Ditambahkan Aceh bahwa penertiban terhadap Angkot yang melanggar izin trayek dan meminta agar kembali ke trayek yang sudah ditentukan sesuai SK Walikota Nomor : 171/KPPS/2014.
"Ada 4 titik penertiban yang kita lakukan yakni di sepanjang Jalan Sudirman, mulai depan Kantor Walikota, Bank Sumut Syariah, TK Kartika dan sekitar Jalan MH Thamrin yang kita mulai hari Senin kemarin sampai dengan waktu yang belum ditentukan," pungkasnya. (BP/SP1)
Komentar