Ekbis Headline
Beranda » Berita » Diskon Tarif Listrik Batal, Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Terlibat

Diskon Tarif Listrik Batal, Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Terlibat

Diskon Tarif Listrik Batal, Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Terlibat
Ilustrasi pelanggan rumah tangga prabayar sedang melakukan pengisian token listrik di rumahnya. (Foto: Dok. PLN)

Jakarta, harianbatakpos.com – Diskon tarif listrik yang sempat diwacanakan untuk diterapkan pada bulan Juni–Juli 2025 dipastikan batal. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak pernah terlibat dalam pembahasan kebijakan diskon tarif listrik tersebut. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia.

Dwi menyebutkan, inisiatif maupun pembatalan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak berasal dari Kementerian ESDM. Oleh karena itu, pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian atau lembaga (K/L) lain yang membuat keputusan tersebut. “Karena inisiatif dan pembatalan bukan dari kami, maka kami menghormati penuh keputusan K/L terkait,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Di tengah berkembangnya isu diskon tarif listrik, Dwi juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak dilibatkan sejak awal dalam perumusan atau forum pembahasan program diskon tersebut. Ia menekankan, pihaknya bahkan tidak menerima undangan atau permintaan resmi untuk memberikan masukan mengenai program diskon tarif listrik yang rencananya berlaku pada Juni hingga Juli 2025.

Pagi Ini IHSG Melemah Tipis, Indeks LQ45 Terkoreksi 0,36 Persen

“Kami tidak berada dalam forum atau tim manapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik untuk periode tersebut,” katanya.

Meski tidak terlibat dalam kebijakan diskon tarif listrik, Kementerian ESDM menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan resmi jika diminta. Sebagai kementerian teknis yang membidangi sektor ketenagalistrikan, ESDM menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat, termasuk subsidi dan kompensasi listrik.

“Kami siap memberikan masukan resmi bila diminta dalam proses perumusan kebijakan yang berdampak luas, seperti subsidi dan kompensasi listrik,” ujar Dwi.

Pemerintah sebelumnya merencanakan program insentif berupa diskon tarif listrik 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga berdaya maksimal 1300 VA. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa insentif tersebut dibatalkan karena keterbatasan waktu dalam penganggaran. Anggaran dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Buyback Emas Turun Lagi, Ini Update Harga Emas Antam Hari Ini

Sebelumnya, wacana pemberian diskon tarif listrik disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Program ini rencananya akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengacu pada pola insentif serupa yang pernah diterapkan sebelumnya.

Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan dirinya tidak pernah diajak membahas program tersebut. Bahkan hingga akhir Mei, belum ada surat ataupun komunikasi resmi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Perekonomian terkait diskon tarif listrik dari PLN.

Dengan demikian, kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen resmi batal dan tidak akan diberlakukan pada Juni–Juli 2025. Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh keputusan berada di luar kewenangan mereka.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan