Donald Trump Divonis Bersalah: Presiden AS Pertama dalam Sejarah

Harianbatakpos.com , JAKARTA - Donald Trump, mantan Presiden Amerika Serikat, mencatat sejarah sebagai presiden pertama yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Trump dinyatakan bersalah atas pemalsuan catatan bisnis, sebuah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga empat tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah Trump didakwa dengan 34 tuduhan kejahatan, termasuk pemalsuan catatan bisnis tingkat pertama. Tuduhan ini berhubungan dengan upaya Trump menyembunyikan pembayaran yang dilakukan kepada bintang porno Stormy Daniels selama kampanye pemilu 2016.
Dalam persidangan yang berlangsung selama enam minggu di New York, juri mencapai keputusan mereka hanya dalam waktu kurang dari dua hari perundingan.
Trump telah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan tersebut. Meskipun vonis sudah dijatuhkan, hukuman resminya baru akan diumumkan pada 11 Juli mendatang. Trump diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan ini, yang dikutip dari Antara, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Menariknya, meski dinyatakan bersalah, vonis ini tidak akan mempengaruhi peluang Trump untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden. Menurut undang-undang Amerika Serikat, seorang narapidana memang tidak dapat memberikan suara di sebagian besar negara bagian, namun mereka tetap bisa dipilih sebagai presiden. Hal ini memungkinkan Trump untuk tetap berpartisipasi dalam politik nasional meskipun menghadapi hukuman penjara.
Komentar