Medan, HarianBatakpos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait produk pangan olahan di Indonesia. Beberapa gerai es krim didapati menjual produk yang mengandung alkohol, tanpa mencantumkan informasi yang jelas pada label kemasan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengidentifikasi merek Hey Nick’s sebagai salah satu yang diduga melanggar aturan yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada 15 Mei 2025, ia menyatakan bahwa penjualan es krim yang mengandung alkohol ini tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dilansir dari laman Lambeturah.co.id.
Temuan ini menjadi perhatian serius, terutama karena produk es krim umumnya dikonsumsi oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Dengan demikian, BPOM berencana mengambil langkah tegas, termasuk meninjau izin edar semua produk es krim yang terbukti mengandung alkohol.
“Badan POM akan melakukan tinjauan ulang terhadap izin edar produk yang mengandung alkohol agar labelnya sesuai dengan ketentuan,” tegas Taruna. Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar