Gegara Gadekan Angkot, Asep Sukri Berakhir di Polsek Stabat

Langkat-BP: Unit Reskrim Polsek Stabat telah melakukan penangkapan tindak pidana pengelapan terhadap aeorang laki-laki atas nama Asep Sukri (31) warga Tebasan Desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Minggu (5/4/2020).
Dari hasil penagkapan tersangka di Jalan Pinang II Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, petugas juga mengamankan barang bukti 1 BPKB mobil merk Suzuki nopol BK 1899 PA dengan Nosin G/3C.ID 153956 dan Noka MHDESL413SJ 153956.
Pelapor Misyandi Ginting ( 39) Supir, warga Jalan Manggis LK.I Kel. Limau Sundai Kec. Binjai Barat Kotamadya Binjai yang didampingi saksi Victor Halasan Napitupulu (31)warga Jalan Sempurna Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, sesuai dengan LP/62/IV/2020/SU/LKT SEK-STABAT tanggal 06 April 2020.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui via ponsel, Selasa (7/4/2020), Kapolsek Stabat AKP B. Girsang, SH mengatakan, bahwa Senin (30/3/2020) pelapor menyerahkan 1 unit mobil angkot CV. Laris warna kuning nopol BK 1899 PA dengan nosin G/3C.ID 153956 dan noka MHDESL413SJ, 153956 kepada, Asep Sukri untuk mencari sewa dengan catatan membayar setoran harian sebesar Rp 80.000/hari, dan hal tersebut berjalan lancar kurang lebih 5 hari.
Lanjutnya, kemudian pada hari Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 22.00 Wib seperti biasanya terlapor mengembalikan angkot kepada pemilik sekaligus memberikan setoran, namun hingga sampai hari Senin (6/4/2020) terlapor tidak juga mengembalikannya.
Kata Kapolsek, pelapor mencoba mencari dan bertemu dengan bombom dan mengatakan "angkotmu dilokasi tanah seribu." Pelapor kemudian melaporkan kepada pemilik mobil, Abadi Ginting dan mengatakan bahwa angkotnya sudah digadaikan oleh Asep Sukri (terlapor), namun sesampainya di lokasi dimaksud angkot sudah tidak ada lagi.
"Saat Pelapor mencari pelaku dan menemukannya, kemudian membawa ke rumah korban dan sesampainya di rumah korban menanyakan "dimana mobil ku?" kemudian dijawab oleh terlapor "mobil kugadaikan di Tanah Seribu," kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan merasa keberatan serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Stabat guna proses selanjutnya.(BP/L1)
Komentar