“Geger! Pemohon Uji Materi Desak Pelantikan Presiden Terpilih Dipercepat”

Ilustrasi sidang MK
Ilustrasi sidang MK

Jakarta-BP: Sebuah petisi uji materi terkait Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) telah menggegerkan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dari kelompok tersebut menyerukan agar pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih segera dilakukan, paling lambat tiga bulan setelah keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Dalam keterangan tertulisnya, salah satu pemohon, Desy Natalia Kristanty, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda pelantikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. “Pemilu sudah selesai dan pasangan terpilih sudah tidak dapat digugat lagi,” ujarnya pada Rabu (17/7/2024).

 

Sidang uji materi ini juga menyoroti jeda waktu yang panjang antara penetapan KPU pada April 2024 hingga pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Desy menilai hal ini berpotensi menciptakan kevakuman dalam pemerintahan yang sedang berjalan saat ini.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menambahkan bahwa proses ini bukanlah perkara sulit bagi MK untuk diputuskan. “Keputusan untuk mempercepat pelantikan harus segera diambil untuk menghindari disorientasi dalam pemerintahan,” ungkapnya.

Baca Juga