Hasil Putusan Banding Kasus Ammar Zoni, Hukuman Bertambah dan Denda Berkurang

Jakarta, HarianBatakpos.com - Putusan banding yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus Ammar Zoni akhirnya terungkap. Dalam putusan tersebut, masa hukuman Ammar Zoni bertambah satu tahun, sementara denda yang dijatuhkan berkurang Rp200 juta.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Ammar Zoni. Namun, dalam putusan banding ini, hukuman penjara Ammar Zoni menjadi 4 tahun dan denda yang harus dibayar turun menjadi Rp800 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diterbitkan pada Minggu (10/11).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menjelaskan bagaimana reaksi kliennya mengetahui hasil putusan tersebut. Menurutnya, Ammar merasa sedih dan pasrah, meskipun dia menganggap keputusan tersebut tidak adil. Ammar mengungkapkan, "Saya ini kan bukan koruptor," ujar Jon Mathias, mengutip pernyataan Ammar. Ammar juga merasa bahwa hukum tidak adil karena ia tidak merugikan pihak lain, hanya merugikan dirinya sendiri. "Koruptor saja dihukum 4 tahun dengan kerugian negara Rp500 miliar, sementara saya, tidak merugikan siapa-siapa," tambahnya.
Kasus Ammar Zoni bermula dari tuduhan menjadi pemodal bagi jaringan narkoba. Mantan suami Irish Bella ini dituntut 12 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam perdagangan narkoba, namun Ammar merasa tidak ada keadilan dalam putusan tersebut. Ammar juga mempertanyakan urgensi JPU yang tetap mengajukan kasasi meski hukuman telah diperberat.
"Jaksa kasasi lagi. Apa lagi yang harus dihukum? Saya sudah ditambah setahun, tapi jaksa masih ngotot untuk hukuman 12 tahun. Hukum ini tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar Jon Mathias.
Ammar Zoni, yang saat ini masih ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, berencana untuk melawan kasasi yang diajukan oleh Jaksa. Jon Mathias memastikan mereka akan mengajukan kontra memori kasasi sebagai langkah hukum selanjutnya.
"Jaksa sudah melakukan kasasi, dan kami akan siap dengan kontra memori kasasi," tutup Jon Mathias.
Komentar