Medan, HarianBatakpos.com – Mencicipi makanan saat puasa sering menimbulkan kebingungan bagi sebagian orang. Hal ini karena salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Namun, bagaimana sebenarnya hukum mencicipi makanan saat puasa? Apakah membatalkan ibadah puasa?
Menurut para ulama, mencicipi makanan saat puasa pada dasarnya tidak termasuk dalam sesuatu yang membatalkan puasa. Sebab, mencicipi makanan tidak sama dengan menelan. Tujuan mencicipi hanyalah memastikan rasa makanan tanpa sampai menelannya ke dalam perut. Oleh karena itu, para ulama menilai bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa dan hukumnya diperbolehkan jika memang diperlukan.
Pendapat Ulama Mengenai Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
Pendapat ini merujuk pada Imam Ibnu Abbas ra, yang mengatakan bahwa seseorang yang berpuasa boleh mencicipi makanan selama tidak tertelan. Hal ini sebagaimana dikutip oleh Syekh Badruddin al-‘Aini dalam salah satu karyanya:
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: ‘Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk ke kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa’.” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, juz XVI, halaman 379).
Sementara itu, Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki berpendapat bahwa hukum asal mencicipi makanan bagi orang yang sedang berpuasa adalah makruh jika tidak ada kebutuhan. Namun, jika ada keperluan tertentu seperti juru masak yang harus memastikan rasa makanan, maka hukumnya boleh dan tidak makruh.
Pendapat serupa juga dikemukakan oleh ulama Kufah. Menurut mereka, seseorang yang mencicipi makanan saat puasa tetap dianggap berpuasa dengan sempurna, selama rasa makanan tersebut tidak tertelan ke dalam perut.
Kesimpulan Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa
Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, mencicipi makanan saat puasa tidak membatalkan ibadah puasa selama tidak tertelan. Namun, jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, hukumnya makruh. Sementara itu, bagi mereka yang membutuhkan, seperti juru masak, diperbolehkan mencicipi makanan agar hasil masakan tetap sesuai dengan selera.
Dengan memahami hukum ini, umat Muslim yang sedang berpuasa dapat lebih tenang dalam menjalankan ibadahnya tanpa kekhawatiran yang berlebihan terkait mencicipi makanan saat memasak.
Komentar