Medan, HarianBatakpos.com – Menelan air sisa berkumur saat puasa kadang terjadi tanpa disengaja. Dalam Islam, umat Muslim yang berpuasa dilarang memasukkan sesuatu ke dalam tubuhnya, seperti makanan atau minuman, karena hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Namun, bagaimana jika seseorang tidak sengaja menelan air sisa berkumur saat menggosok gigi atau berwudhu dalam keadaan berpuasa? Apakah puasanya menjadi batal? Berikut penjelasannya.
Hukum Menelan Air Sisa Berkumur Saat Puasa
Mengutip dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Namun, jika dilakukan secara berlebihan, hukumnya menjadi makruh.
Hal ini didasarkan pada hadits dari Laqith bin Shabrah, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Jika engkau menghirup air, hendaknya engkau lakukan dengan kuat, kecuali jika engkau sedang puasa.” (HR Nasa’i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Abu Daud).
Para ulama menafsirkan hadits ini bahwa seseorang yang berpuasa boleh berkumur dan beristinsyaq asalkan tidak berlebihan. Menurut Ibnu Taimiyah, berkumur saat puasa diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.
Apabila air sisa berkumur tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan bahwa jika setelah bersiwak masih ada sesuatu yang basah di mulut, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa meskipun ikut tertelan.
Namun, dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq, disebutkan bahwa berkumur secara berlebihan saat puasa hukumnya makruh dan bisa membatalkan puasa. Hal ini juga dijelaskan oleh Ibnu Qudamah yang mengatakan bahwa jika air masuk ke kerongkongan tanpa disengaja dan tanpa berlebihan, maka puasa tidak batal.
Meski begitu, Imam Malik dan Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda. Menurut mereka, menelan air saat berkumur bisa membatalkan puasa karena dianggap sebagai tindakan sadar yang memasukkan air ke dalam tubuh, seperti minum air secara sengaja.
Sebagian besar ulama tetap berpendapat bahwa menelan air sisa berkumur saat puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak dilakukan dengan sengaja dan tidak berlebihan.
Dalam Kumpulan Artikel Sya’ban dan Ramadhan karya Ammi Nur Baits, disebutkan bahwa seseorang yang berkumur tidak wajib mengeringkan mulutnya sebelum menelan ludah. Hal ini ditegaskan oleh Al-Mutawalli dalam Al-Majmu’, yang menyebutkan bahwa air yang tersisa setelah berkumur tidak wajib dikeringkan.
Dengan demikian, menelan air sisa berkumur saat berpuasa tetap dihukumi sah selama tidak disengaja dan tidak berlebihan. Namun, umat Muslim sebaiknya tetap berhati-hati saat berkumur agar puasanya tidak batal.
Komentar