Ramadhan
Beranda » Berita » Hukum Puasa Saat Haid Menjelang Maghrib, Wajib Qadha? Ini Penjelasannya

Hukum Puasa Saat Haid Menjelang Maghrib, Wajib Qadha? Ini Penjelasannya

Hukum Puasa Saat Haid Menjelang Maghrib, Wajib Qadha? Ini Penjelasannya
Hukum Puasa Saat Haid Menjelang Maghrib, Wajib Qadha? Ini Penjelasannya

Medan, HarianBatakpos.com – Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam yang memenuhi ketentuan. Namun, bagi perempuan, haid atau menstruasi bisa menjadi alasan tidak diperbolehkan berpuasa. Dalam kondisi ini, mereka wajib mengganti atau menjalankan puasa qadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan di luar bulan Ramadhan.

Sayangnya, siklus haid sering kali tidak dapat diprediksi, sehingga beberapa perempuan mengalami kebingungan, terutama saat darah haid keluar menjelang waktu berbuka puasa. Bahkan, bisa jadi darah haid keluar hanya beberapa menit sebelum azan maghrib, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah puasanya tetap sah atau harus diganti di kemudian hari.

Hukum Puasa Batal Saat Haid Sebelum Maghrib

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menjelaskan bahwa seorang perempuan yang berpuasa tetapi tiba-tiba mengalami haid menjelang waktu berbuka, maka puasanya menjadi batal dan wajib menggantinya di hari lain.

Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Ini Solusi yang Wajib Diketahui

“Kalau seorang perempuan sudah berpuasa, lalu tiba-tiba haid, sementara waktu berbuka tinggal satu atau setengah jam lagi, maka puasanya batal,” ujar Anwar Abbas saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Anwar menegaskan bahwa aturan ini berlaku meskipun darah haid baru keluar beberapa menit sebelum maghrib. Jika seorang perempuan ragu apakah darah keluar sebelum atau setelah berbuka, maka harus mengambil kemungkinan terdekat, yaitu sebelum berbuka.

“Kalau ragu tentang waktu keluar haidnya antara sebelum dan setelah berbuka, maka yang diambil adalah sebelum berbuka,” jelasnya.

Menurutnya, ada sebuah hadis yang mengajarkan untuk meninggalkan hal yang meragukan dan memilih yang lebih pasti. Dengan demikian, jika seorang perempuan ragu, maka sebaiknya mengambil keputusan bahwa haidnya keluar sebelum berbuka, sehingga puasanya dianggap batal.

Panduan Lengkap Qadha Puasa Ramadan di Bulan Syawal dan Keutamaannya

Pahala Tetap Mengalir Meski Puasa Batal

Meski seorang perempuan harus mengganti puasanya di lain waktu, Anwar Abbas menegaskan bahwa pahala tetap akan didapatkan selama niat puasanya memang karena Allah SWT.

“Tentu pasti mendapat ganjaran dari Allah SWT, apalagi penyebab dia tidak lagi berpuasa bukan karena hawa nafsunya, tetapi karena mengikuti perintah dan ketentuan Allah SWT,” tuturnya.

Senada dengan Anwar, penceramah Ustazah Lulung Mumtaza juga menyampaikan bahwa perempuan yang keluar darah haid menjelang berbuka, meskipun hanya kurang tiga menit, tetap wajib mengganti puasanya di lain waktu.

“Itu ibarat orang shalat batal. Misalnya, kita shalat dzuhur empat rakaat, sudah rakaat keempat, lalu tahiat akhir tiba-tiba kentut, maka batal shalatnya dan harus mengulang lagi,” jelasnya.

Haid Setelah Berbuka, Apakah Harus Qadha?

Di sisi lain, jika seorang perempuan baru menyadari adanya darah haid setelah berbuka puasa, maka puasanya tetap sah dan tidak perlu mengganti. Namun, ini berlaku dengan catatan bahwa ia benar-benar tidak mengetahui keberadaan darah haid saat berpuasa dan baru menyadarinya setelah waktu berbuka.

“Jika dia lupa atau tidak sengaja, tidak ada hukuman dari Allah SWT. Yang dikenakan kewajiban qadha adalah orang yang tahu, mengerti, tidak lupa, dan sadar,” tambahnya.

Dengan demikian, perempuan yang mengalami haid sebelum azan maghrib, meskipun hanya beberapa menit sebelumnya, tetap wajib mengganti puasanya di lain waktu. Namun, jika haid baru disadari setelah berbuka, maka puasanya tetap sah tanpa perlu qadha.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *