Medan, HarianBatakpos.com – Shalat tarawih adalah ibadah sunah yang dilakukan setelah shalat isya pada bulan suci Ramadhan. Shalat tarawih memiliki banyak keutamaan, sehingga banyak orang yang berlomba-lomba melaksanakannya. Namun, ada juga yang datang terlambat dan langsung mengikuti shalat tarawih tanpa terlebih dahulu melaksanakan shalat isya.
Lantas, bolehkah melaksanakan shalat tarawih tanpa shalat isya?
Hukum Shalat Tarawih Sebelum Shalat Isya
Menurut pandangan mayoritas ulama, shalat tarawih hanya sah jika dilakukan setelah shalat isya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Barangsiapa mendirikan shalat (pada malam bulan) Ramadhan karena didasari keimanan dan mencari pahala, niscaya diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun Alaih)
Hadis ini menegaskan bahwa shalat malam di bulan Ramadhan, termasuk shalat tarawih, hanya bisa dilakukan setelah shalat isya. Jika seseorang belum melaksanakan shalat isya tetapi sudah mengikuti tarawih, maka shalatnya tidak sah.
Shalat Tarawih Tanpa Isya, Bagaimana Hukumnya?
Dalam kitab Ghayatu Talkhisil Murad, Imam Ibnu Ziyad menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan shalat tarawih sebelum shalat isya dengan sadar bahwa hal tersebut tidak sah, maka shalatnya batal. Namun, jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat yang ia lakukan berubah menjadi shalat sunah mutlak, bukan shalat tarawih.
Hal serupa juga ditegaskan dalam kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari, bahwa shalat tarawih yang dilakukan sebelum shalat isya tidak sah. Bahkan, jika seseorang mengetahui bahwa shalat isya yang telah ia lakukan ternyata batal setelah ia melakukan tarawih, maka shalat tarawih tersebut tetap berubah status menjadi shalat sunah mutlak.
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa shalat tarawih yang dilakukan sebelum shalat isya hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, bagi seseorang yang datang terlambat ke masjid saat jamaah sudah melaksanakan shalat tarawih, disarankan untuk terlebih dahulu mengerjakan shalat isya, baru kemudian mengikuti shalat tarawih.
Wallahu a’lam bisshawab.
Komentar