Judi Online Slot8278 Terbongkar, Polri Selidiki Jaringan Internasional

Polri mengamankan parara tersangka Judi Online slot 8278, BP/WI
Polri mengamankan parara tersangka Judi Online slot 8278, BP/WI

Jakarta, Harianbatakpos.com - Polri terus mendalami kasus judi online (judol) melalui situs slot8278 yang dikelola oleh warga Tiongkok. Penyelidikan saat ini difokuskan pada pencarian terduga pelaku lainnya.

"Kemungkinan besar penyelidikan ini akan berkembang untuk mengungkap keberadaan orang-orang lain atau pelaku kejahatan lain yang terlibat," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Saat ini, tujuh tersangka telah ditangkap, terdiri dari satu warga Tiongkok dan enam warga Indonesia yang diduga terlibat dalam operasional judi online tersebut.

Selain itu, Polri juga sedang menyelidiki perputaran uang judi slot ini di beberapa negara lain. Hal ini dikarenakan para pelaku tidak hanya beroperasi di Indonesia, tetapi juga membuka pasar di negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

Sindikat ini diketahui telah beroperasi di Indonesia sejak September 2022. Mereka berhasil menarik sekitar 85 ribu pemain dengan total perputaran uang mencapai Rp685,5 miliar.

"Kami belum mendalami perputaran uang di seluruh negara yang menjadi pasar, karena masih perlu mengumpulkan barang bukti, termasuk dashboard dan kelengkapannya, untuk memperoleh informasi lebih lanjut," kata Brigjen Himawan

Penting untuk dicatat, perjudian daring melalui situs slot8278 ini terungkap pada Selasa, 1 Oktober 2024, dengan penangkapan tujuh pelaku di Jakarta. Warga Tiongkok yang menjadi pengendali datang ke Indonesia dengan menyamar sebagai investor.

Warga asing tersebut adalah QF, yang menjabat sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran. Sementara itu, enam tersangka warga Indonesia terdiri dari RA sebagai Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran; IMM sebagai Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran; AF sebagai Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran; FH sebagai Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran; RAP sebagai Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran; dan HJ sebagai Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.

Para tersangka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga dijerat dengan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Penulis: Zahra Saritza

Baca Juga