Asahan
Beranda / Asahan / Judi Sabung Ayam Digerebek di Rumah DPRD Asahan, Polisi Amankan 23 Motor dan 9 Ayam

Judi Sabung Ayam Digerebek di Rumah DPRD Asahan, Polisi Amankan 23 Motor dan 9 Ayam

Judi Sabung Ayam Digerebek di Rumah DPRD Asahan, Polisi Amankan 23 Motor dan 9 Ayam
Penggerebekan rumah anggota DPRD Asahan terkait judi sabung ayam. (Sumber foto : Detik.com)

Asahan, HarianBatakpos.com – Penggerebekan judi sabung ayam kembali terjadi di Asahan. Kali ini, penggerebekan dilakukan di rumah seorang anggota DPRD Asahan berinisial P, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi sabung ayam yang berada di halaman belakang rumahnya. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan praktik perjudian yang masih marak di wilayah Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar, menjelaskan bahwa penggerebekan judi sabung ayam tersebut dilakukan pada Minggu (20/4/2025) sore, di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman. Saat aparat tiba di lokasi, kegiatan judi sabung ayam sedang berlangsung dan sontak membuat para pelaku kocar-kacir.

“(Digerebek) pas lagi main (judi sabung ayam),” kata Ghulam saat dikonfirmasi pada Senin (21/4/2025), dikutip dari detikSumut. Penggerebekan judi sabung ayam ini merupakan bagian dari upaya Polres Asahan dalam memberantas segala bentuk perjudian.

Info Lowongan Kerja Medan Mei 2025, Cek Posisi dan Ketentuannya

Dari penggerebekan tersebut, para penonton dan pelaku yang sedang berada di lokasi langsung melarikan diri. Sebanyak 23 sepeda motor tertinggal karena ditinggal pemiliknya saat kabur dari lokasi kejadian.

“Pas digerebek itu pada lari semua, ada 23 unit sepeda motor tertinggal di tempat,” jelas Ghulam.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan delapan orang yang berada di lokasi, termasuk P yang merupakan anggota DPRD Asahan. Selain itu, turut diamankan sembilan ekor ayam laga yang diduga digunakan dalam judi sabung ayam.

“Barang buktinya ada 23 sepeda motor, ayamnya sembilan ekor, ayam laga,” lanjut Ghulam.

Kabar Duka: Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memasang taruhan dalam praktik judi sabung ayam tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal 303 bis tentang perjudian.

“Yang sudah kita tetapkan tersangka baru dua orang, terbukti sebagai pemasang taruhan,” jelas Ghulam.

Adapun lokasi judi sabung ayam tersebut berada di halaman belakang rumah anggota DPRD Asahan tersebut. Hingga saat ini, keterlibatan langsung P dalam kasus judi sabung ayam masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Betul, di halaman belakang rumahnya. Untuk anggota DPRD itu belum kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Di-PTDH Usai Gelapkan SK untuk Pinjaman Bank

Saat ini, delapan orang yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Asahan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa bandar dari judi sabung ayam ini.

Penggerebekan judi sabung ayam di rumah anggota DPRD Asahan ini membuka mata publik akan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pejabat publik yang diduga terlibat dalam praktik melanggar hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement