Kabar Gembira bagi UMKM! PP 47/2024 Resmi Hapus Utang hingga Rp500 Juta, Peluang Baru untuk Bangkit dan Berkembang

Medan, Harianbatakpos.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, menetapkan kebijakan penghapusan utang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan kredit macet hingga Rp500 juta.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat ekonomi nasional dengan meringankan beban finansial pelaku UMKM, dilansir dari IDXChanne.
Syarat dan Kriteria Penghapusan Utang UMKM
Dalam PP 47/2024, penghapusan utang ini berlaku untuk piutang macet yang memenuhi kriteria berikut:
- Piutang Dana Bergulir: Penghapusan dilakukan terhadap kredit yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) bagi kegiatan modal usaha UMKM, termasuk koperasi.
- Piutang Kredit Program: Kredit ini termasuk yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau melalui pinjaman luar negeri, seperti two step loan dan rekening dana investasi.
Kredit yang dapat dihapus mencakup nilai pokok hingga Rp300 juta untuk dana bergulir per penanggung utang, dan hingga Rp500 juta untuk piutang kredit pada badan usaha.
Metode Penghapusan Utang Menurut PP 47/2024
PP 47 Tahun 2024 merinci beberapa metode penghapusan utang, antara lain:
- Penghapusbukuan dan Penghapustagihan: Dilakukan setelah upaya penagihan serta restrukturisasi secara optimal oleh lembaga keuangan milik negara.
- Penghapusan Bersyarat dan Penghapusan Mutlak: Untuk piutang yang tidak dapat ditagih meski telah diupayakan secara optimal.
Tujuan dan Dampak PP 47/2024 bagi UMKM
Melalui penghapusan utang UMKM ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan ekonomi dengan memberikan keleluasaan akses pembiayaan.
Dengan kebijakan ini, UMKM diharapkan dapat mengoptimalkan potensi bisnis tanpa beban utang yang menghambat. Peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM sebagai pilar ekonomi nasional.
Komentar