Kasus Megakorupsi Pertamina: Penegakan Hukum atau Cuci Nama?

Medan, HarianBatakpos.com - Kasus megakorupsi Pertamina yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadi sorotan publik. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam kasus ini, yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Ia mengkhawatirkan kejanggalan dalam proses hukum yang dapat mengaburkan fakta dan keadilan.
Sugeng mempertanyakan apakah Kejaksaan Agung telah menjalankan tugasnya dengan benar. "Pagi-pagi Kejaksaan Agung sudah mencuci nama, setelah pertemuan malam hari," ungkapnya dalam Kompas.com Talks. Dalam pandangannya, kasus ini berkaitan erat dengan tata kelola minyak mentah dan BBM antara 2018 hingga 2023. Oleh karena itu, ia menilai jajaran direksi Pertamina pada periode tersebut perlu diperiksa lebih lanjut, dilansir dari Kompas.com.
Lebih jauh lagi, Sugeng menunjukkan bahwa penangkapan pihak subholding Pertamina, Patra Niaga, justru menciptakan keraguan. Subholding ini baru muncul pada 2021, sedangkan dugaan pelanggaran terjadi sebelumnya. "Yang pertama kalau mau diperiksa itu adalah siapa direktur 2018-2023," tegasnya, menunjukkan pentingnya mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan dalam periode tersebut.
Kejaksaan Agung juga dihadapkan pada tantangan untuk menjelaskan dasar penahanan tiga orang dari perusahaan swasta terkait. Sugeng menegaskan bahwa perusahaan tersebut hanya berperan dalam penyewaan fasilitas dan pengangkutan minyak. "Perusahaan ini tidak ada kaitannya dengan importasi minyak mentah," jelasnya, menegaskan bahwa tuduhan terhadap mereka perlu dikaji ulang.
Dampak dari pengusutan kasus ini juga sangat signifikan bagi industri migas nasional, termasuk penurunan penjualan BBM Pertamina hingga 20 persen. Sugeng menekankan pentingnya Kejaksaan Agung untuk bertanggung jawab atas gejolak yang mungkin muncul akibat penanganan kasus ini. "Penegakan hukum harus dilakukan secara logis dan sistematis," pungkasnya.
Dengan demikian, kasus megakorupsi Pertamina bukan hanya soal angka kerugian yang fantastis, tetapi juga tentang bagaimana hukum ditegakkan dengan prinsip keadilan yang seimbang.
Komentar