Medan, HarianBatakpos.com – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru saja meluncurkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Pengumuman ini bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2025.
Yassierli menjelaskan bahwa SE ini ditujukan kepada gubernur untuk diteruskan kepada bupati dan wali kota, agar mereka melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penahanan dokumen oleh pemberi kerja. Praktik ini dilarang karena dapat membatasi pengembangan diri pekerja dan akses mereka ke pekerjaan yang lebih baik.
Dokumen yang tidak boleh ditahan mencakup sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Namun, ada pengecualian jika dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan yang dibiayai perusahaan, dengan syarat perusahaan menjamin keamanan dokumen tersebut, dilansir dari laman detik.com.
Yassierli mengungkapkan bahwa penahanan ijazah sering digunakan sebagai alat untuk mempertahankan pekerja, terutama dalam situasi utang-piutang. Praktik ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga berpotensi menurunkan moral dan produktivitas mereka.
Selain itu, Menaker Yassierli juga menegaskan perlunya penghapusan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja, memberikan peluang yang lebih adil bagi semua pencari kerja, termasuk mereka yang berusia di atas 35 tahun.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar