Medan, HarianBatakpos.com – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman pada Sabtu dini hari (24/5) yang mengakibatkan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), meninggal dunia setelah ditabrak mobil BMW. Pengemudi mobil tersebut, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21), juga merupakan mahasiswa dari universitas yang sama.
Setelah melakukan gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan Christiano sebagai tersangka. Kombes Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, mengungkapkan bahwa status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saat ini, Christiano belum ditahan, namun penyidik akan memanggilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Christiano terancam hukuman enam tahun penjara berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas. Sebelum penetapan tersangka, kepolisian telah mengumpulkan keterangan dari enam saksi dan memverifikasi kepemilikan SIM pelaku.
Polisi juga mengerahkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk menganalisis kecepatan kendaraan dan faktor lain yang memengaruhi kecelakaan. Hasil analisis ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai penyebab kecelakaan dan akan dipublikasikan segera.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, terutama di kalangan mahasiswa yang sering menggunakan kendaraan pribadi.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar