Kejagung Ungkap Suap Rp22,5 Miliar untuk Vonis Lepas dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Jakarta, HarianBatakpos.com - Kasus korupsi minyak goreng kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya suap sebesar Rp22,5 miliar yang diterima oleh Majelis Hakim Djuyamto Cs. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan untuk vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa suap itu berasal dari Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Menurutnya, uang suap sebesar Rp60 miliar diterima Arif dari Ariyanto Bakri, pengacara dari tiga korporasi besar.
Setelah menerima uang suap, Arif langsung menyusun formasi Majelis Hakim dalam perkara korupsi minyak goreng tersebut. Hakim yang ditunjuk antara lain Djuyamto (sebagai Ketua Majelis), Agam Syarif Baharuddin (anggota majelis), dan Ali Muhtarom (hakim adhoc).
“Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari DJU sebagai Ketua Majelis, AM sebagai hakim adhoc dan ASB sebagai anggota Majelis,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4).
Dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi minyak goreng itu, terungkap bahwa Arif memanggil Djuyamto dan Agam secara langsung untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut disebut sebagai “uang baca berkas” agar perkara diberikan perhatian khusus.
Uang dalam bentuk Dollar Amerika tersebut dibawa menggunakan goodie bag oleh Agam, lalu dibagikan kepada ketiga majelis hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng itu.
Lebih lanjut, pada September hingga Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan suap tambahan sebesar Rp18 miliar kepada Djuyamto. Pembagian uang dilakukan di depan Bank BRI, dengan rincian: Rp4,5 miliar untuk Agam, Rp5 miliar untuk Ali, Rp6 miliar untuk Djuyamto, dan Rp300 juta untuk panitera.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui bahwa uang itu untuk memengaruhi vonis. Akhirnya, pada 19 Maret 2025, putusan perkara korupsi minyak goreng tersebut diputus Onslag,” kata Qohar.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit. Mereka adalah Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang memutus vonis lepas: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Abdul Qohar juga menyebut bahwa suap sebesar Rp60 miliar tersebut diberikan oleh Marcella dan Ariyanto, pengacara dari PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Dana itu diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.
“Tujuannya agar Majelis Hakim memberikan vonis onslag. Ini jelas menjadi bagian dari permainan yang merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” ujar Qohar.
Dengan memanfaatkan jabatannya, Arif mengatur vonis lepas untuk tiga korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng. Padahal, unsur-unsur hukum sebenarnya telah terpenuhi, namun diputus bukan sebagai tindak pidana.
Komentar