Hukum
Beranda / Hukum / Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Sukabumi Terkait Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Sukabumi Terkait Korupsi Minyak Goreng

Sukabumi masuk pusaran kasus dugaan suap korupsi pemberian izin ekspor CPO (detik.com)
Sukabumi masuk pusaran kasus dugaan suap korupsi pemberian izin ekspor CPO (detik.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Sukabumi kini berada dalam sorotan sebagai salah satu daerah yang terlibat dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait korupsi minyak goreng. Kejagung mengungkapkan daftar barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pada penanganan perkara korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Mengutip tempo.co, tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan sejak 12 April 2025. “Tim penyidik Jampidsus melakukan tindakan penggeledahan di tiga provinsi, yaitu di Jepara, Sukabumi, dan Jakarta,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip dari Tribunnews.com.

Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti berhasil disita. Di antara barang bukti tersebut terdapat mata uang asing, kendaraan, dan uang tunai yang menunjukkan besarnya dugaan korupsi yang terjadi. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai barang bukti spesifik yang disita di Sukabumi.

Keributan di Masjid Bau-Bau: Ketegangan Rebutan Menjadi Imam Shalat

Pada 13 April 2025, Kejagung juga menetapkan tiga hakim sebagai tersangka baru, menambah jumlah total tersangka menjadi tujuh orang. Tindakan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi minyak goreng, yang telah merugikan banyak pihak.

Kejagung mengingatkan pentingnya penegakan hukum dalam menangani kasus ini, dengan para tersangka dihadapkan pada pasal berlapis dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Sukabumi, sebagai bagian dari proses ini, perlu mengambil langkah-langkah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement