Ketum PPP Rommy Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

Jakarta-BP: Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M Romahurmuziy alias Rommy memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rommy rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah.
Rommy yang tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 13.05 ini menyatakan kedatangannya untuk mempermudah proses hukum yang tengah ditangani KPK. Namun demikian, Rommy mengaku belum menerima surat pemanggilan ulang pemeriksaan dari KPK.
"Saya sudah cek bahwa hari ini tidak ada jadwal saya, karenanya nanti saya akan saya sampaikan kepada penyidik," ujar Rommy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).
Pemeriksaan Rommy ini merupakan penjadwalan ulang lantaran tak hadir pada pemeriksaan Senin 20 Agustus 2018 lalu. Rommy mengaku pada saat itu tak bisa hadir lantaran memiliki beberapa kegiatan.
"Ya, hari Senin saya menerima panggilan, cuma karena panggilannya itu datang cukup mendadak, saya sudah ter-set, bisa dilihat kegiatan-kegiatan saya di daerah mulai Senin, Selasa dan Rabu, saya baru tiba lagi di Jakarta tadi malam. Jadi saya putuskan hari ini karena siang ini saya masih menerima Dubes Uni Eropa untuk Indonesia," kata dia.
Terkait dengan penemuan uang oleh penyidik KPK di kediaman Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono, Rommy mengaku tak tahu menahu.
"Saya baca dari media ada (soal penemuan uang), nanti, ya. Bingung nanti Anda bikin beritanya," kata dia.
KPK sendiri tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya penyidik sempat menyita uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry. Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan. (LIPUTAN6/JP)
Komentar