Komisi III DPR RI: Bisa Jadi Kasus Seperti Padang Lawas Terjadi di Berbagai Daerah

Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

JAKARTA-BP: Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menduga kasus korupsi pemotongan dana bantuan kepada kelompok tani banyak terjadi karena penyaluran dana kepada kelompok-kelompok tani rawan diselewengkan.

“Bahkan termasuk ada juga kemungkinan kelompok tani fiktif,” kata Sufmi, di Jakarta, Minggu (12/8).

Pernyataan ini menyusul tindakan Polda Sumut yang membongkar dugaan korupsi dana penyaluran kelompok tani yang melibatkan Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas.

Ia menilai kasus serupa bisa juga terjadi di daerah lain.

“Bisa jadi kasus seperti ini masif terjadi di berbagai daerah,” kata politisi Partai Gerindra ini pula.

Pihaknya mengimbau agar polda-polda lain juga meniru pengungkapan penyidik Polda Sumut, karena bukan tidak mungkin penyelewengan dana program Kementerian Pertanian juga terjadi di berbagai daerah.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji meminta polisi mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus Dinas Pertanian Padang Lawas.

Indriyanto pun meminta polisi-polisi di berbagai daerah lain juga mengusut kemungkinan adanya korupsi di sektor pertanian.

“Prestasi polda ini harus ditindaklanjuti oleh polda-polda lainnya secara paralel untuk menciptakan zona zero korupsi bagi pemerintahan yang bersih,” kata Indriyanto yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini lagi.

Indriyanto menambahkan, dalam pengembangan kasus ini ke depan, KPK bisa dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan koordinasi.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi sistem dana bantuan sosial yang selama ini berjalan. Evaluasi tersebut harus dilakukan mulai dari proses penentuan penerima hingga laporan pertanggungjawaban.

Almas mengkhawatirkan program bantuan tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi terjadi penyalahgunaan atau korupsi.

“Pengalokasian atau penentuan penerimanya bisa jadi sangat subjektif, dan berpotensi dialokasikan kepada penerima atau kegiatan fiktif,” kata Almas.

Ia pun menilai bahwa pemerintah daerah memiliki peran sangat besar sejak menerima usulan program bansos, dimana dalam mekanisme pengalokasian bantuan sosial pertanian, pengawasan dan pertanggungjawaban harus diperkuat.

“Intinya ada persoalan dalam proses penentuan penerima bansos yang kerap tidak sesuai dengan target penerima bansos itu sendiri,” katanya.

Polda Sumut telah menangkap Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas berinisial AN.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang anggota dari Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas tersebut. Ketiganya yakni Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura Muhammad Hamzah Hasibuan, Kasi Produksi Dinas Pertanian Joni Prantanto Simanjuntak, dan seorang staf bernama Aulia Rahman.

Polisi juga meringkus tiga orang petani bernama Irfan Mulia Harahap, Ali Nexzu Harahap, dan Datuk Sutan. Polisi juga menyita barang bukti total Rp1,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan buku rekening.

OTT Dinas Pertanian Padang Lawas ini terkait dengan pemotongan dana bantuan kepada kelompok tani serta pembiayaan kegiatan fasilitas penerapan budi daya padi dan palawija di Dinas Pertanian tahun anggaran 2018.

Sumber: Aktual (ES)

Penulis:

Baca Juga