KPK dan Pemda: Kolaborasi dalam Pemanfaatan Aset Rampasan Negara

KPK menyerahkan 10 Aset Rampasan ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang
KPK menyerahkan 10 Aset Rampasan ke Pemkot Surabaya dan Pemkab Malang

Medan,  HarianBatakpos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mempercepat pemanfaatan aset rampasan negara, dengan menyerahkan 10 aset tanah dan bangunan senilai Rp15,6 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Penyerahan hibah tersebut dilakukan pada Selasa (18/3/2025) lalu, di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pemanfaatan Aset Rampasan Negara secara Efektif

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa KPK berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. “Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis dari barang rampasan,” kata Mungki.

Proses hibah ini bertujuan untuk memperjelas pemisahan kewenangan eksekutorial dan pengelolaan barang milik negara (BMN) terhadap barang rampasan negara hasil eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat segera dimanfaatkan kembali, dilansir dari Kompas.com.

Komitmen Monitoring Pemanfaatan Aset

Mungki juga menegaskan bahwa KPK tidak hanya menyerahkan hibah, namun juga akan memonitoring pemanfaatan terhadap aset yang diberikan. Hal ini untuk memastikan kesesuaian pemanfaatannya dengan permintaan yang diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Pelaksanaan hibah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.06/2021 tentang pengelolaan barang rampasan negara dan gratifikasi.

Pemkot Surabaya menerima delapan aset tanah dan bangunan senilai Rp11,75 miliar, sedangkan Pemkab Malang menerima dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp3,91 miliar. Aset-aset ini diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kesimpulan dan Harapan

Dengan penyerahan aset ini, KPK berharap agar barang milik negara tersebut dapat didayagunakan dengan baik untuk kepentingan negara dan masyarakat. Melalui pengelolaan yang transparan dan profesional, diharapkan aset hibah dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra

Baca Juga