KPK Kembali Tahan 2 anggota DPRD SU

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

MEDAN-BP: Komisi Pemberantas Korupsi - KPK kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang anggota DPRD Sumut yang telah menjadi tersangka sebelumnya, diantaranya yakni Mustofowiyah dan Tiasyah Ritonga, ujar juru bicara KPK Febry Diansyah dalam siaran persnya, Rabu (11/7/2018).

Anggota DPRD Sumut, Tiyasah Ritonga saat digiring KPK menuju ruang tahanan.

Febry menjelaskan, MSF ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jaktim sedangkan TIR ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di belakang kantor KPK Kav K-4

Anggota DPRD Sumut, Mustofowiyah menggunakan rompi orange fasilitas KPK

Total sampai saat ini penahanan telah dilakukan untuk 9 dari 38 tersangka.

Sedangkan Arifin Nainggolan, Anggota DPRD Provinsi Sumut yg juga dijadwalkan diperiksa sbg tersangka hari ini tidak datang. Tadi KPK menerima surat yang menyampaikan informasi ybs sakit. Kami akan lakukan pemanggilan kembali. Waktunya akan disampaikan menyusul, terang Febry. (BP/MM)

Penulis:

Baca Juga