Kuasa Hukum Jokowi Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu, Tegaskan Tidak Akan Tunjukkan Tanpa Perintah Pengadilan

Kuasa Hukum Jokowi Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu, Tegaskan Tidak Akan Tunjukkan Tanpa Perintah Pengadilan
Kuasa Hukum Jokowi Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu, Tegaskan Tidak Akan Tunjukkan Tanpa Perintah Pengadilan

Jakarta, HarianBatakpos.com - Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika ada perintah dari pengadilan. Yakup menyatakan bahwa wacana tentang ijazah palsu Jokowi yang kembali beredar di media sosial adalah tuduhan yang menyesatkan dan tidak berdasar.

“Kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan. Kenapa? Pertama, kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” kata Yakup di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/4).

Menurut Yakup, kliennya tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk menunjukkan ijazah asli atau salinan kepada publik selama tidak ada perintah pengadilan. “Artinya, hal ini kami cukup tegas bahwa kami tidak akan menunjukkan dan kami tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menunjukkan copy atau asli dari ijazah Bapak Jokowi. Kecuali dimintakan oleh hukum atau pengadilan, itu pasti,” ujarnya.

Yakup juga menegaskan bahwa akan menjadi contoh buruk jika kliennya menunjukkan ijazah asli tanpa perintah pengadilan. Ia menjelaskan bahwa sebagai pihak yang tertuduh, Jokowi tidak seharusnya dibebani untuk membuktikan tuduhan tersebut.

Ia mengingatkan publik bahwa tuduhan mengenai ijazah palsu tersebut telah digugat tiga kali ke pengadilan, dan setiap kali penggugat selalu kalah. “Ini preseden yang sangat buruk, karena saya pun sebagai sipil saja, sangat berkeberatan jika ada orang yang menuduh saya, ijazah saya palsu, kemudian saya yang harus terbeban untuk membuktikan,” ujar Yakup.

Yakup juga meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu. Ia menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu palsu. “Jadi (tiga) gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu,” tambahnya.

Yakup juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan narasi-narasi yang menyesatkan tentang isu ijazah palsu tersebut. “Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat bahwa kalau masih ada narasi-narasi, kalau ada aslinya, buktikan saja. Itu sangatlah kebalik dan menyesatkan,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Firmanto Laksana, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan jalur hukum terkait tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi. “Kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi negatif terhadap Bapak Jokowi,” ujarnya.

Firmanto menambahkan bahwa lembaga-lembaga kompeten seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memverifikasi keaslian ijazah Jokowi. “Karena sudah dilakukan verifikasi oleh para pihak yang berkompeten, yang berwenang, termasuk KPU, Dekanat UGM, dan pihak lain, termasuk Jokowi sendiri,” ujarnya.

Jokowi sendiri mengungkapkan bahwa ia mempertimbangkan langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsunya yang kembali beredar di media sosial. “Ya (langkah hukum) dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, Dekan Fakultas Kehutanan, sudah jelas semuanya,” kata Jokowi di Solo, Jumat (11/4). Ia menegaskan bahwa ia merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) dan keaslian ijazahnya telah dijelaskan oleh pihak UGM.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga