Medan, HarianBatakpos.com – Tanggal 18 dan 21 April 2025 menjadi perhatian masyarakat Indonesia karena berkaitan dengan hari besar keagamaan dan peringatan nasional. Tanggal 18 April diperingati sebagai Hari Wafat Yesus Kristus, sedangkan tanggal 21 April merupakan Hari Kartini. Artikel ini akan membahas apakah kedua tanggal tersebut termasuk libur tanggal merah.
Tanggal Merah April 2025
Pada 18 April 2025, umat Kristiani akan mengenang pengorbanan Yesus Kristus. Hari ini ditetapkan sebagai tanggal merah melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024. Oleh karena itu, masyarakat dan pelajar berhak mendapatkan libur panjang tiga hari, yaitu dari 18 hingga 20 April.
Sebaliknya, tanggal 21 April, yang diperingati sebagai Hari Kartini, tidak termasuk dalam kategori tanggal merah. Meskipun Hari Kartini memiliki makna penting dalam sejarah perjuangan emansipasi wanita, tanggal ini bukanlah libur nasional. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964, yang menegaskan bahwa Hari Kartini bukanlah hari libur, dikutip dari kompas.com.
Pentingnya Memahami Libur Nasional
Memahami libur nasional dan tanggal merah sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi pelajar dan pekerja. Dengan mengetahui tanggal-tanggal ini, orang tua dapat merencanakan kegiatan bersama anak-anak mereka. Selain itu, perusahaan juga dapat mengatur jadwal kerja dengan lebih baik.
Sebagai penutup, tanggal 18 April 2025 merupakan tanggal merah, sedangkan 21 April bukan. Keduanya memiliki makna yang berbeda, dan penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi ini agar dapat merencanakan aktivitas dengan tepat.
Komentar