Mahasiswa UI Ajukan Gugatan ke MK, Tolak Revisi UU TNI

Jakarta, HarianBatakpos.com - Tujuh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang TNI yang disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025). Para mahasiswa UI ini menilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI sehingga mereka meminta MK untuk membatalkan aturan tersebut.
Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan karena terdapat ketidaksesuaian dalam proses pembentukan undang-undang. "Alasan kami mengajukan uji materi ini karena kami melihat adanya kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," ujar Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Lima Poin Gugatan Mahasiswa UI ke MK
Dalam gugatannya, para mahasiswa UI menyampaikan lima petitum utama:
-
Meminta MK mengabulkan seluruh permohonan mereka.
-
Menyatakan bahwa revisi UU TNI bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
-
Memohon agar MK menyatakan revisi UU TNI tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
-
Meminta MK menghapus norma baru dalam UU TNI dan mengembalikan norma lama sebelum revisi.
-
Memerintahkan keputusan MK ini untuk dimuat dalam Berita Negara.
Meskipun UU TNI yang baru belum memiliki nomor atau belum diundangkan, Rizal optimistis bahwa gugatan mereka tetap bisa diproses. "Kami memahami bahwa objek gugatan kami belum memiliki nomor, namun ada waktu koreksi atau perbaikan yang diberikan oleh MK, seperti proses registrasi dan sidang pendahuluan," tambahnya.
DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU TNI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Diketahui, revisi UU TNI yang menuai pro dan kontra ini mencakup perubahan empat pasal, yaitu:
-
Pasal 3 tentang kedudukan TNI.
-
Pasal 15 terkait tugas pokok TNI.
-
Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit.
-
Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Adapun tujuh mahasiswa yang mengajukan gugatan ini adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siahaan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan Yuniar A. Alpandi. Mereka didampingi oleh kuasa hukum Abu Rizal Biladina dan Muhammad.
Dengan adanya gugatan ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat mempertimbangkan aspirasi para mahasiswa UI dan memberikan keputusan yang sesuai dengan prinsip konstitusi.
Komentar