Menguak Korupsi: Tiga Hakim Tersangka dalam Kasus CPO

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (hukumonline.com)
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (hukumonline.com)

Medan,  HarianBatakpos.com -  Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan hakim terkait putusan lepas tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) menambah daftar panjang aparatur peradilan yang berhadapan dengan hukum. Kejaksaan Agung menetapkan empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan korupsi di sektor peradilan semakin mengkhawatirkan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengadili kasus yang melibatkan tiga korporasi besar, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Dugaan suap sekitar Rp60 miliar di balik putusan lepas tersebut menggambarkan betapa rentannya sistem peradilan kita.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyoroti bahwa sistem peradilan belum berfungsi dengan baik. "Kalau kita lihat, karena ini terlalu banyak dan ini berada dalam satu sistem yaitu sistem peradilan, sulit kita bilang ini sebagai suatu hal yang personal," ujarnya. Mengatasi masalah ini memerlukan pendekatan sistematis agar peristiwa serupa tidak terulang, dikutip dari cnnindonesia.com.

Fadhil berpendapat bahwa negara belum melakukan upaya serius untuk memperbaiki sistem peradilan, meskipun regulasi yang ada dianggap progresif. "Niatnya di awal oke, tetapi belum mampu mengatasi masalah-masalah kiwari," jelasnya.

Penegakan hukum di Indonesia harus didorong oleh struktur, substansi, dan budaya hukum yang kuat. Korupsi bukan hanya masalah individual, tetapi merupakan fenomena sistemik yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Jika tidak ada perubahan nyata, krisis hukum ini akan terus berlanjut.

Penulis: Yuli astutik
Editor: Hendra

Baca Juga