Miris, Ayah di Pekanbaru Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan

Pekanbaru-BP: H (37) tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun. Akhirnya dia dilaporkan ke Polsek Rumbai Pesisir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Korban hamil 8 bulan akibat perbuatan pelaku. saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, Jumat (20/3).
Aksi bejat itu dilakukan pelaku bukan hanya sekali. Tapi berulang kali di rumah mereka. Korban yang tertekan karena diancam pelaku, tak dapat berbuat banyak.
Tak terima dengan pengakuan anak kandungnya, MN, ibu kandungnya melaporkan pelaku ke Polsek Rumbai Pesisir. Pelaku ditangkap pada Rabu (18/3) sekitar pukul 11.00 WIB siang.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui semua perbuatannya.
"Pencabulan itu dilakukan sejak Agustus 2019 silam. Sudah berulang kali. Namun baru ketahuan setelah korban hamil 8 bulan," jelas Awal.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Karena pelaku merupakan bapak kandung korban, hukuman ditambah sepertiganya.(okz)
Komentar