OJK Meminta Pemblokiran Situs dan Medsos terkait Investasi Ahmad Rafif Raya

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan media sosial yang terkait dengan investasi yang dielola oleh Ahmad Rafif Raya (ARR) dan PT Waktunya Beli Saham (WBS).

Keputusan ini diambil setelah ARR terbukti melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana investor secara ilegal.

Dalam pertemuan dengan OJK, ARR telah mengakui kesalahan yang telah dilakukannya, yang kemudian tertuang dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani pada tanggal 4 Juli 2024. Sekretariat Satgas OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa rekomendasi pemblokiran ini dilakukan sebagai langkah awal dalam penanganan kasus ini.

Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id,  "Pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi," kata Hudiyanto seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

Dalam surat yang beredar, ARR mengakui bahwa pengelolaan investasi yang ia jalankan telah menimbulkan kerugian mencapai Rp71 miliar. Penyebab utama dari kerugian ini termasuk kegagalan investasi, biaya operasional, dan pengembalian investasi kepada investor lainnya.

"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan, karena saya bertransaksi dan mengalami kerugian," jelas ARR dalam pernyataannya.

Satgas PASTI OJK juga telah memerintahkan pembekuan terhadap kegiatan PT Waktunya Beli Saham dan perusahaan terkait lainnya sampai dengan proses penegakan hukum selesai dilakukan.

Keputusan untuk memblokir situs dan media sosial terkait dengan ARR dan PT Waktunya Beli Saham merupakan langkah yang diharapkan dapat melindungi masyarakat dari potensi penipuan dan praktik ilegal dalam pengelolaan investasi. OJK terus mengawasi dan mengambil tindakan untuk memastikan keamanan dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan di Indonesia.

Penulis: Yuli Astutik

Baca Juga