OJK Panggil Ahmad Rafif Raya Terkait Dugaan Pelanggaran Investasi dan Gagal Kelola Dana 71 Miliar

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil Ahmad Rafif Raya, seorang influencer saham yang dikenal melalui media sosialnya @waktunyabelisaham, terkait dugaan pelanggaran prosedur manajemen investasi. Panggilan ini dilakukan oleh Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK, Hudiyanto, sebagai langkah awal dalam penyelidikan kasus ini.

Ahmad Rafif diduga menawarkan investasi melalui akun pribadinya @rafifraya dengan sistem titip dana, meskipun memiliki sertifikat Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Wakil Manager Investasi (WMI). Namun, Ahmad Rafif tidak memiliki izin resmi dari OJK untuk melakukan kegiatan investasi di pasar modal sebagai perorangan tanpa izin badan hukum yang berizin.

Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, Hudiyanto menegaskan bahwa perusahaan yang dikelola oleh Ahmad Rafif, PT Waktunya Beli Saham, tidak memiliki izin resmi dari OJK untuk beroperasi sebagai Pedagang Efek atau Manajer Investasi. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif.

Dalam surat yang ditandatangani pada 9 Juni 2024, Ahmad Rafif mengakui kesalahannya dalam pengelolaan investasi yang menyebabkan kerugian bagi para investor. Dia berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengkonversi nilai investasi menjadi utang sebesar Rp 71.811.674.410, dengan pembayaran dilakukan secara bertahap hingga Juli 2027.

Meskipun mengalami kerugian dalam transaksi investasi, Ahmad Rafif menegaskan bahwa ia telah melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor. Dia meminta para korbannya untuk tidak mengambil tindakan hukum yang dapat mengganggu proses pembayaran utangnya.

Ahmad Rafif menyampaikan penyesalannya atas kesalahan yang dilakukan dalam dunia investasi, dan berkomitmen untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dengan jalan yang transparan dan bertanggung jawab.

OJK terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan pentingnya integritas dan kepatuhan dalam dunia investasi, serta perlunya perlindungan bagi para investor dari praktik investasi yang meragukan.

Penulis: Yuli Astutik

Baca Juga