Ops Antik Toba 2020, Pengedar Sabu-sabu Asal Hinai Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat

Kolase foto pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan di Mako Polres Langkat.

Langkat-BP: Dalam rangka Ops Antik Toba 2020, Satres Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan seorang tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pemuda, Desa Hinai Kanan, Dusun Vl, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Rabu (12/2/2020).

Pelaku yang diketahui bernama M.Warsi (30) diamankan petugas berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip warna bening yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,09 gram, 1 buah timbangan elekrik, dan satu buah kotak rokok merk surya gudang garam.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Hariono saat dikonfirmasi harianbatakpos.com melalui telepon selulernya, Jumat (14/2/2020) menjelaskan penangkaan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika diduga jenis sabu-sabu di Jalan Pemuda, Desa Hinai Kanan, Dusun Vl, Kecamatan Hinai.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Kanit I Resnarkoba Iptu Rudy Saputra, SH dan team opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan di depan rumah (TKP).

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berdiri didepan rumah, dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam rumah dimeja dekat televisi. Setelah itu Kanit I dan team langsung melakukan pengembangan dan TSK dibawa ke Mako Polres Langkat," terang Kasat. (BP/L1)

Penulis: -

Baca Juga