Peristiwa
Beranda » Berita » Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka, Omzet Capai Miliaran Rupiah

Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka, Omzet Capai Miliaran Rupiah

Pabrik Skincare Palsu di Bekasi Gunakan Tepung Tapioka, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Polisi mengamankan barang bukti produksi skincare ilegal di Babelan, Bekasi (Foto RCTI Plus)

Bekasi, HarianBatakpos.com – Kasus skincare palsu kembali menggegerkan publik. Pabrik ilegal yang beroperasi di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kedapatan memproduksi kosmetik ilegal berbahan dasar tepung tapioka dan bahan berbahaya lainnya. Polisi menindak tegas aksi pemalsuan tersebut karena membahayakan kesehatan konsumen.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan video tutorial dari YouTube sebagai referensi dalam meracik kosmetik berbahaya tersebut. Akibat penggunaan produk palsu itu, banyak korban mengeluhkan efek samping serius seperti kulit panas dan muncul beruntusan.

“Iya, ada tepung tapioka dan bahan nggak jelas lainnya. Tepung digunakan untuk memalsukan produk skincare-nya,” kata Mustofa kepada wartawan, Selasa (27/5/2025). Efek berbahaya dari produk kecantikan ilegal ini telah menimbulkan keresahan luas di masyarakat.

Erupsi Gunung Semeru Kolom Letusan 700 Meter, Status Masih Waspada

Polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan skincare ini. Mereka terdiri dari SP selaku pemilik usaha dan tujuh karyawannya yang berinisial ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi.

Mereka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, pasal lain yang dikenakan adalah Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, karena pelaku juga menyalahgunakan merek tanpa izin.

Usaha ilegal ini diketahui sudah beroperasi sejak 2023. Selama dua tahun beroperasi, pabrik pemalsuan skincare ini berhasil meraup omzet mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan dari penjualan produk skincare palsu secara online.

“Berdasarkan hasil penyidikan, usaha ilegal ini telah berjalan sejak 2023 dan menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah,” jelas Kombes Mustofa. Para tersangka mengakui bahwa bahan baku dibeli dari platform e-commerce, lalu dikemas ulang dan dijual secara daring dengan mencatut nama merek terkenal tanpa izin resmi.

Remaja Terlibat Pembakaran Fasilitas PT SSL, Polisi Tetapkan 13 Tersangka 

“Produksi skincare palsu dilakukan dengan membeli bahan baku, botol, dan label secara online, lalu dikemas dan dijual secara daring tanpa sepengetahuan pemilik merek,” tambah Mustofa.


Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan