Paslon JTP-Frends Laporkan Petahana Ke Gakkumdu

MEDAN-BP: Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 2, Jonius Taripar-Frengki Simanjuntak (JTP-Frens) melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan Nikson-Sarlandy Hutabarat di Pilkada Taput ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Rabu (4/7/2018).
Lambas Pasaribu, kuasa hukum JTP-Frens mengatakan, keputusan melaporkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Nikson-Sarlandy Hutabarat sebagai calon petahana karena laporan mereka ke Panwalih Taput tidak ditindaklanjuti.
"Secara keseluruhan ada 36 laporan kami tentang kecurangan yang dilakukan oleh calon petahana. Tapi, tidak satu pun yang ditindaklanjuti oleh Panwaslih Taput," jelasnya usai membuat laporan.
Menurut Lambas, banyak kesalahan yang dilakukan oleh calon petahana, khususnya mengenai money politic. Apalagi, praktik money politic dilakukan saat masa tenang.
Dijelaskannya, praktik politik uang yang dilakukan oleh calon petahana adalah pembagian uang atau beasiswa kepada 4.652 siswa sekolah dasar (SD) dan 738 kepada siswa sekolah menengah pertama (SMP). Pertemuan itu, juga diwajibkan dihadiri para orang tua siswa.
"Untuk anak SD diberikan Rp 300.000/siswa serta Rp 1,3 juta/siswa SMP. Uang itu diberikan secara tunai pada 25 Juni 2018 di lapangan serbaguna Tarutung atau H-2 jelang pencoblosan," jelasnya.
Lambas mengatakan, surat keputusan (SK) pemberian bantuan kepada siswa SD dan SMP ditandatangani oleh Nikson saat menjabat bupati pada 14 Februari 2018.
"Jadi kenapa dibagikan H-2 menjelang pencoblosan, orangtua siswa kenapa diundang. SK pemberian bantuan kepada siswa SD dan SMP itu kenapa tidak dibagikan oleh plt bupati, kenapa harus menunggu Nikson aktif. Ini sudah termasuk perbuatan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM)," paparnya. (BP/MM)
Komentar