Pelaku Pencurian Ditangkap Polda Sumut dan Polsek Delitua, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Mobil dan Sepeda Motor

Medan-BP: Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Timsus Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Pengungkapan itu berawal dari adanya laporan korbannya S (63) warga Jalan Suka terang Nomor 17, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor ke Polsek Delitua, 2 Desember 2023 kemarin.
Korban yang saat itu tengah berlibur ke kawasan danau toba, Kabupaten Silalahi mendapat telepon bahwa rumah miliknya dibobol oleh maling.
Korban yang mendapat kabar tersebut pun bergegas kembali ke rumah dan menyadari uang yang tersimpan dalam lemari hilang serta beberapa perhiasan emas juga mata uang asing dimana total kerugian korban diperkirakan menembus Rp 1 miliar.
Selanjutnya korban pun membuat pengaduan ke Polsek Delitua,laporan itu kemudian diterima dengan nomor LP/765/XII/2023/SPKT/POLSEK DELITUA/POLDA SUMUT.
Menerima laporan tersebut polisi yang tergabung dalam tim kepolisian pun melakukan penyelidikan.
Dari pemeriksaan sejumlah saksi, polisi kemudian mengantongi identitas para pelaku dan mengamankan seorang pelaku pembobolan rumah korban berinisial FL(53) beserta istrinya ESP(43) yang turut menikmati hasil curian saat sedang berada dirumah di Jalan persamaan Gang Rahmad Medan Amplas yang sehari-sehari bekerja sebagai petugas parkir dikawasan simpang limun.
Dari sana polisi kemudian bergerak menangkap AA alias MGL(37) juga pelaku utama pembobolan rumah saat tengah bersama dengan temannya AS(39) dan ARB(40) saat tengah berada dirumah di Jalan Lantasan, Kecamatan Patumbak Deli serdang.
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan CYE(24) warga Jalan Bandrek, Perumahan Arnavat, Kecamatan Patumbak.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian tersebut berawal setelah FL salah satu dari pelaku pembobolan rumah tersebut mengetahui rencana berlibur korban dan keluarga ke kawasan Parapat, Kabupaten Silalahi dari ALP salah seorang adik korban.
Kapolsek Delitua, Polrestabes Medan Kompol Dedy Darma membenarkan adanya penangkapan itu. Kasus masih dikembangkan.
"Sejumlah barang bukti diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 211 juta, satu unit Angkutan Umum 08 berwarna kuning dengan nomor polisi BK 1058 GR, enam unit sepeda motor, satu unit kalung emas, satu buah cincin emas putih, empat buah handphone dengan berbagai merek,satu set tempat tidur springbed, mesin cuci, kulkas dan beberapa barang bukti lainnya," ucap Kompol Dedy, Rabu (13/12/2023) siang.
Guna mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian serta pelaku penadah ke 7 pelaku tersebut telah ditahan di Markas Polsek Delitua Polrestabes Medan.
"Pelaku dikenakan pasar 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 hingga 7 tahun penjara," terangnya. (BP/reza)
Komentar