Jakarta, Harianbatakpos.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16 series di Indonesia setelah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Apple kedaluwarsa. Tanpa sertifikasi TKDN, nomor identifikasi IMEI untuk seri terbaru iPhone tidak dapat diterbitkan, sehingga perangkat tersebut tak bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia.
Menurut peraturan di Indonesia, IMEI adalah nomor identifikasi penting bagi perangkat yang terhubung ke jaringan seluler. Tanpa IMEI, perangkat tidak akan dapat terhubung ke jaringan berbasis BTS, sehingga konsumen di Indonesia harus menunda keinginan mereka untuk memiliki iPhone 16 hingga masalah ini terselesaikan.
Pelarangan ini terkait dengan komitmen investasi Apple yang belum dipenuhi sepenuhnya. Dari total komitmen sebesar Rp 1,71 triliun, Apple baru merealisasikan investasi senilai Rp 1,48 triliun. Investasi yang telah dilakukan mencakup pembangunan empat Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali.
Dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura, investasi Apple di Indonesia masih terbilang rendah. Di Vietnam, Apple telah menanamkan investasi sebesar USD 15,84 miliar (sekitar Rp 256,22 triliun), sementara di Singapura, investasi Apple mencapai USD 250 juta (sekitar Rp 4 triliun). Hal ini menunjukkan bahwa investasi Apple di Indonesia masih tertinggal.
Apple sebenarnya memiliki peluang untuk memenuhi komitmen investasinya dengan membangun pabrik di Indonesia. Namun, hingga saat ini, Apple menjadi satu-satunya produsen besar yang belum mendirikan pabrik di Indonesia. Permintaan Apple untuk penghapusan pajak hingga 50 tahun menjadi salah satu alasan negosiasi dengan pemerintah Indonesia belum berhasil.
Proposal Apple yang menawarkan penghapusan pajak 50 tahun ini sebelumnya juga diajukan ke Vietnam dan diterima dengan imbalan penciptaan lapangan kerja bagi 200 ribu orang. Namun, pemerintah Indonesia menolak tawaran ini karena dianggap tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.
Karena belum terpenuhinya komitmen investasi, Kemenperin menolak memperpanjang sertifikat TKDN untuk iPhone 16 series. Selain iPhone, produk Apple lainnya seperti iWatch 10 series juga mengalami hambatan distribusi di Indonesia.
Situasi ini menambah tantangan bagi Apple dalam meluncurkan produk terbarunya di Indonesia, salah satu pasar smartphone yang tengah berkembang pesat. Para penggemar Apple di Indonesia kini harus bersabar menanti solusi dari pihak Apple terkait pemenuhan komitmen investasinya.
Langkah tegas pemerintah Indonesia ini juga menjadi sinyal bagi perusahaan teknologi asing lainnya untuk mematuhi peraturan lokal agar dapat beroperasi secara lancar. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong investasi yang lebih berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.
Jika Apple tidak segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan, ketidakpastian terkait iPhone 16 series di pasar Indonesia akan terus berlanjut, yang dapat merugikan konsumen serta reputasi Apple di pasar Indonesia yang sangat kompetitif.
Komentar