Medan, HarianBatakpos.com – Menjelang Ramadan dan Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah, Bank Indonesia (BI) kembali mengadakan program penukaran uang baru. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang layak edar selama Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN).
Penukaran Uang Baru: Layanan dan Prosedur
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang baru melalui berbagai cara, termasuk layanan kas keliling di beberapa lokasi dan melalui kantor perbankan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang penukaran uang baru Lebaran 2024:
1. Penukaran di Jabodebek
Layanan kas keliling untuk penukaran uang baru di empat lokasi di Jabodebek . Lokasi tersebut meliputi Pasar Senen, Pasar Kopro, Pasar Tebet Barat, dan Pasar Kramat Jati. Pendaftaran pemesanan penukaran dilakukan melalui situs web pintar.bi.go.id.
2. Layanan di Jawa Barat
Bank Indonesia Jawa Barat telah menyiapkan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang selama periode Lebaran 2025. Layanan penukaran uang tersedia di Jawa Barat, termasuk kantor perbankan, layanan kas keliling Bank Indonesia, dan lokasi-lokasi pusat keramaian seperti bandara, stasiun, terminal, dan rest area di beberapa ruas jalan tol.
3. Cara Menukar Uang
Sebelum melakukan penukaran uang baru melalui kas keliling BI, masyarakat diwajibkan untuk melakukan langkah-langkah berikut:
- Melakukan pemesanan penukaran uang melalui situs web pintar.bi.go.id dan mendapatkan bukti pemesanan penukaran.
- Mengelompokkan dan menyusun uang rupiah yang akan ditukarkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.
- Menyiapkan uang yang akan ditukarkan dengan nominal yang sesuai dengan bukti pemesanan secara persis.
4. Proses Penukaran Uang
Setelah melakukan pemesanan penukaran, masyarakat perlu memperhatikan hal-hal berikut saat melakukan proses penukaran:
- Hadir di lokasi, pada tanggal, dan waktu yang telah tercantum di bukti pemesanan.
- Menunjukkan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak.
- Menyiapkan uang rupiah dalam jumlah yang sesuai, yang sudah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun secara teratur.
- Proses penukaran tidak dapat diwakilkan, sehingga penukar harus membawa KTP asli.
5. Batas Penukaran Uang
Bank Indonesia telah meningkatkan batas penukaran uang baru menjadi Rp4 juta bagi masyarakat. Sebelumnya, batas maksimum penukaran adalah Rp3,8 juta. Paket penukaran uang rupiah selama Ramadan hingga Idul Fitri 2025 memiliki variasi yang lebih luas, mencakup pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50 ribu.
Komentar