Perlindungan Anak Terancam: Kasus Guru Ngaji Cabuli Murid di Ciledug

Medan, HarianBatakpos.com - Kasus pencabulan yang melibatkan guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, telah mengejutkan banyak orang.
Wahyudi (40), yang kini berstatus tersangka, diduga telah mencabuli sejumlah murid laki-laki di bawah umur. Tindakan ini mengundang perhatian luas, terutama setelah laporan dari orang tua korban pada 23 Desember 2024.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan menangkap Wahyudi pada 29 Januari 2025 di Serang, Banten. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku sangat mengejutkan. Wahyudi berpura-pura sakit dan mengklaim bahwa ia perlu diobati oleh murid-muridnya.
"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari detik.com.
Peristiwa ini terungkap ketika orang tua salah satu korban mendapatkan informasi tentang dugaan pencabulan. Korban mengonfirmasi kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh Wahyudi saat sedang belajar ngaji. Hal ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap kejahatan seksual, terutama di lingkungan yang seharusnya aman.
Dari keterangan dua korban, salah satunya mengaku telah dicabuli sejak tahun 2021. Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku adalah seorang guru ngaji yang seharusnya memberikan bimbingan dan perlindungan kepada anak-anak.
Penangkapan Wahyudi merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi para korban.
Saat ini, Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.
Komentar